Bawaslu Nunukan Tangani Kasus Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Sebatik Utara

Dua orang tertangkap tangan saat membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat yang disebut dari Paslon Amanah dan Ziyap. (foto Istimewa.Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan bersama Panwascam Sebatik Utara saat ini sedang menangani kasus bagi-bagi amplop berisi uang yang dilakukan oleh dua orang terkait dengan Pilkada Nunukan dan Pilkada Kalimantan Utara.

Kasus ini bermula dari temuan warga  atas dua orang laki-laki. Setelah mengamankan pelaku yang membagi-bagikan uang serta barang bukti, warga kemudian melaporkan dan menyerahkan temuannya itu Panwascam Sebatik Utara, Jumat (20/11/2020).

“Kemarin kita sudah periksa 6 orang saksi/pelapor dan barang bukti berupa amplop berisi uang dari paslon tertentu,” kata Ketua  Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Sabtu (21/11).

Dari pemeriksaan awal, bermunculan beberapa nama, baik saksi ataupun warga yang sudah menerima amplop. Bawaslu akan meminta keterangan dari semua saksi ataupun warga yang sudah menerima amplop berisikan uang itu.

Dikatakan Yusran lagi, hasil pemeriksaan dan pengembangan ditingkat Panwascam akan dibawa ke pembahasan ditingkat Bawaslu. Sejumlah saksi maupun saksi pelapor, dan penerima uang ataupun kedua pelaku yang membagikan uang kembali dimintai keterangan.

Laporan money politic yang berasal dari temuan masyarakat ini, kata Yusran, harus direspon cepat sebagai bukti bahwa, masyarakat dalam mengawal dan menolak money politic. Bawaslu akan menanggapi serius.

“Kalau unsur money politic terpenuhi, pelaku diancam Pasal 73 ayat 4 Junto pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada,”  tegas Yusran.

Pelaku money politic sebagaimana Pasal 73 ayat (4) dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Sedangkan pada Pasal 187A ayat (2) dijelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Untuk barang bukti amplop sudah kita aman, termasuk amplop yang sempat dibagikan ke masyarakat, semua disita untuk barang bukti,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang sudah berhasil dihimpun Panwascam Sebatik Utara dan Bawaslu  Nunukan, kedua pelaku masing-masing bernama Majid pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan dan  seorang laki-laki  dengan nama panggilan Pak Cik warga Sebatik mengaku hanya dititipi amplop uang oleh orang untuk dibagikan kesejumlah warga.

Masih berdasarkan rekaman video, pelaku menerima 5 ikat amplop yang tiap ikatnya berisi 5 amplop, tiap lembar amplop warga putih berisi uang Rp 200 ribu dan amplop warga biru berisi uang Rp 300 ribu.

“Saya hanya disuruh Usman, katanya amplop paslon Amanah dan paslon Ziyap, kedua itu satu paket, saya tidak tahu berapa isi uangnya,” sebut Pak Cik. (002)

Tag: