Bawaslu Nunukan Tertibkan APK dan APS Paslon Melanggar Aturan

Penertiban alat kampanye paslon Pilkada Nunukan (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan  menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (PAS) pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan yang melanggar aturan yang dipasang di jalan, pohon, tiang listrik dan di rumah milik masyarakat tanpa izin.

“Kemarin tanggal 27 September kita lakukan penertiban pelanggaran APK pasangan calon (Paslon),” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan,” kata Hariyadi pada Niaga.Asia, Senin (28/09).

Penertiban di Kecamatan Nunukan berjumlah 169 pelanggaan masing-masing, APK dalam bentuk baliho 19, spanduk 52, stiker 63, adapun untuk pelanggaran APS individu berjumlah 35 yaitu, baliho 10, spanduk 25.

Kecamatan Nunukan Selatan jumlah pelanggaran sebanyak 85 dengan rincian, APK paslon 77  dan APS individu sebanyak 8, termasuk pemasangan baliho ditempat rumah-rumah warga tanpa izin pemilik rumah.

“Ada sebagian warga mengatakan saya tidak tahu dipasang, nah kalau begini kita turunkan APK-nya,” ucapnya..

Pemasangan spanduk dan baliho sebagaimana aturan haruslah dititik-titik yang ditentukan KPU, begitu pula untuk penambahan APK mandiri sesuai ketentuan dapat dilakukan tambahan 200 persen dari APK yang difasilitasi oleh KPU.

Bawaslu Nunukan meminta, paslon agar mengikuti aturan PKPU Nomor 10 tahun 2020 baik ukuran ataupun penempatan pemasangan, terlebih lagi untuk APK mandiri di lahan-lahan warga termasuk rumah warga.

“Inikan masih menuggu APK dari KPU Nunukan, begitu pula untuk APK mandiri yang dibuat paslon harus sesuai ketentuan ukuran,”  kata Hariyadi.

APK dan APS yang menyalahi aturan dilakukan penyitaan dan dibawa ke kantor Bawaslu sebagai barang bukti telah menjalankan penertiban tahapan kampanye Pilkada Nunukan. biasanya baliho dan spanduk tersebut akan diminta oleh partai politik.

Hariyadi mengatakan, desain spanduk dan baliho ataupun APK lainnya boleh tidak mencantumkan nomor urut paslon, larangan APK hanya untuk memuat gambar presiden dan wakil presiden, termasuk gambar orang yang bukan pengurus partai.

Selama desain APK memenuhi standar ukuran, silahkan tim sukses berkreasi membuat baliho dan spanduk mandiri, sebab aturan APK bersifat alternatif, jadi kalau ada paslon dan partai politik memasang alat peraga sah-sah saja.

“Yang dilarang itu gambar bukan pengurus partai masuk dalam APK atau partai politik gabungan yang bukan pengusung paslon,” pungkasnya. (002)

Tag: