Bawaslu Nunukan: UU Tentang Desa Larang Kades Terlibat Politik Praktis

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran (Foto : Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam kampanye pasangan calon, diancam pelanggaran pidana Pemilu yang diatur pasal 188 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, dalam Undang-undang lainnya disebutkan, Kades memiliki peran sebagai pihak yang netral. Tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Mochammad Yusran menyebutkan, selain UU tentang pemilihan, penanganan dugaan pelanggaran Kades terlibat kampanye paslon, bisa diarahkan ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Pasal 29 huruf (g) menyatakan, Kades dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata Yusran, Senin (9/11).

Dijelaskan, Kades memilki peran sebagai pihak yang netral, dan Kades tegas dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Begitu pula bagi perangkat desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, termasuk pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g)

“Itu kampanye legal karena ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari kepolisian, dan dalam STTP disebutkan rumah tempat kampanye milik H atau Kades Sebuku,” ucapnya.

Yusran menerangkan, STTP menjadi bagian dari alat barang bukti penyidikan, selain keterangan dari Panwascam. Dua alat bukti itu, sudah cukup memenuhi dugaan pelalanggaran pidana Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis UU No 6 Tahun 2014, sesuai pasal 30 ayat (1) adalah Kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 490 disebutkan, setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

“Ada beberapa pasal bisa diterapkan untuk menjerat Kades dan perangkat desa yang sengaja terlibat politik praktis,” sebut Yusran lagi.

Dengan adanya sejumlah peraturan mengikat seperti itu, Bawaslu Nunukan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU lainnya, yang hasilnya akan diteruskan ke Bupati Nunukan, dan Pj Gubernur Kaltara.

Sejauh ini, Bawaslu telah menangani 24 kasus laporan aduan Pemilu, baik pelanggaraan administrasi maupun kode etik yang dilakukan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis.

“Bisa jadi UU pidana tidak terbukti, tapi UU lainnya terbukti. Makanya untuk perkara Kades, perlu kita dorong menggunakan UU tentang desa,” pungkas Yusran. (002)

Tag: