Bawaslu Samarinda Sedang Mengambil Keterangan dari Kuasa Hukum Paslon No 3

Kuasa hukum paslon 03 di Pilkada Samarinda, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A Vendy Meru & Partners menyampaikan laporan pelanggaran Pemilukada Samarinda dan salinan bukti adanya pelanggaran ke  Bawaslu Samarinda, Senin (14/12/2020). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin saat ini sedang mengambil keterangan dari A Vendy Meru, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda No 3, H  Zairin Zain – H Sarwono.

Abdul Muin memanggil Vendy Meru untuk bertemu dirinya pukul 13.00 WITA di Kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Arjuna Samarinda. Vendy Meru diambil keterangannya atau diminta klarifikasi atas pengaduannya sebelumnya yang disampaikan ke Bawaslu tanggal 15 Desember lalu yang sudah diregister Bawaslu dengan Nomor:08/REG/LP/PW/KOT/23.01/XII/2020.

Ketua Bawaslu Samarinda dalam surat undangannya yang disampaikan ke Vendy Meru yang diberi Nomor:221/K.BAWASLU-PROP/KI-10/12/2020 tertanggal 17 Desember 2020 mengatakan, dasar pemanggilan pelapor adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU, sebagimana beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU nomor 1 Tahun 2014.

“Kedua pemanggilan pelapor juga didasarkan Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota,” kata Abdul Muin.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda di Pilkada Samarinda 2020, Nomor 03, H Zairin Zain – H Sarwono melalui Timsesnya, hari ini, Senin (14/12/2020) menyampaikan protes ke Bawaslu Samarinda, karena dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya.

KPU dan Bawaslu dinilai telah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran sejak dari masa kampanye, pemungutan suara di TPS, dan rekapitulasi suara, serta tidak transparan soal 17.475 yang diklasifikasikan tidak sah atau rusak, tidak masimal melakukan sosialisasi, sehingga partisipasi pemilih hanya 52,3% dan yang golput sebanyak 275.426.

“Bawaslu tidak maksimal menjalan kewajibannya, dari itu ketua dan anggota Bawaslu harus bertanggung jawab secara hukum,” kata  Vendy Meru.

Dalam surat yang ditujukan ke Bawaslu Samarinda, Tim Hukum Paslon 03 menyampaikan salinan dokumen daftar hadir pemilih di sejumlah TPS yang tidak masuk akal, dimana tingkat kehadiran pemilih 100%, tapi di daftar hadir, tanda tangan pemilih  hampir sama antara pemilih yang satu dengan yang lainnya, dan bukti-bukti pendukung bahwa telah terjadi pelanggaran di Pilkada.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A Vendy Meru & Partners yang menerima kuasa dari Paslon 03 untuk melindungi hak-haknya, melaporkan enam dugaan pelanggaran di Pilkada Samarinda ke Bawaslu.

Pertama; 17.475 kertas suara sah yang rusak  sebagaimana disampaikan di pleno PPK se Samarinda, sangat tidak wajar dan logis.

Kedua; adanya money politic di Kelurahan Pampang, Kecamatan Samarinda Utara yang dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon.

Ketiga; ada relawan salah satu paslon menjadi petugas KPPS di TPS 019, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Keempat; adanya dugaan money politic di Kelurahan Sambutan.

Kelima; banyak pemilih fiktif di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Keenam; banyak daftar hadir pemilih yang tanda tangannya sama, seperti di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, kuasa hukum Paslon 03 meminta dengan tegas agar Bawaslu Samarinda merekomendasikan penundaan sidang pelno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Samarinda.

“Kami juga minta Bawaslu agar merekomendasikan paslon yang  telah melakukan pelanggaran didiskualifikasi dan atau Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang diseluruh wilayah Kota Samarinda,” pungkasnya. (001)

Tag: