Bawaslu Sosialiasi Netralitas ASN di Sekretariat DPRD Kaltim

Pegawai Sekretariat DPRD Kaltim saat mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang dilaksanakan Bawaslu Kaltim, Senin (4/4/2022). (Foto Dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, salah satu tugas Bawaslu di Pemilu dan Pilpres adalah memastikan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Oleh karena itu, netralitas ASN penting disosialisasikan.

Hal itu disampaikan Galeh dihadapan pegawai Sekretariat DPRD Kaltim  yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/4/2022).  Acara yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim tersebut diikuti baik secara langsung dan lewat daring.

Menurut Galeh, pengawasan Pemilu bukan hanya bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu,  tapi juga memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan kepemiluan.

Sosialiasi berbagai peraturan Pemilu oleh Bawaslu bentuk upaya  pencegahan terhadap munculnya potensi pelanggaran, melakukan pengawasan terhadap tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, serta mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Bawaslu juga mengawasi keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri,” ujar Galeh.

Di acara yang sama, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto mengatakan, netral bagi ASN berarti pegawai ASN tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN juga diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

“Namun diakuinya bahwa ASN memiliki kemungkinan berada dalam posisi yang dilematis dalam menjaga netralitasnya. Untuk itu perlu aturan-aturan yang dapat mendukung ASN agar bisa nyaman dalam menjalankan netralitasnya,” ujarnya. (adv)

Tag: