Bawaslu Temukan 6.389 Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

aa
Saipul, Ketua Bawaslu Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleg caleg, calon anggota DPD, partai politik, dan capres di Kaltim ada ribuan. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga akhir Pebruari 2019, Bawaslu menemukan sebanyak 6.389 alat peraga kampanye (APK) masuk kategori pelanggaran sebab, dipasang di tempat terlarang.

“Pelanggaran terbanyak adalah APK dipasang di tempat-tempat terlarang,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul ketika memaparkan hasil pengawasan di Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kalimantan Timur dalam rangka Persiapan Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019 di Lamin Etam Samarinda, (6/3/2019).

Bawaslu Kaltim Ingatkan Lagi 10 Larangan dalam Kampanye

ASN Tidak Dilarang Berpatisipasi Mesukseskan Pemilu

Dikatakan, jumlah laporan pelanggaran yang disampaikan secara resmi, atau teregistrasi di Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak banyak, hanya 63 laporan. Sisanya, adalah pelanggaran yang ditemukan saat melakukan pengawasan di lapangan. “Jumlahnya ya 6.389 APK,” ucap Saipul.

Temuan pelanggaran di lapangan, selain APK dipasang di tempat terlarang, juga ada ribuan APK dipasang dalam kawasan atau pada tempat-tempat yang memerlukan izin dari pemiliknya. APK dipasang di jalan protokol, ruang terbuka hijau, hutan kota, pagar sekolah atau masjid, tiang listrik dan pohon. “Ada pula yang memasang APK di rumah-rumah warga tanpa izin pemilik rumah, serta pada lokasi tertentu yang menghalangi atau membahayakan pengguna jalan,” bebernya.

Menurut Saipul, sejak September hingga akhir Pebruari 2019, Bawaslu sudah menertibkan atau mencopot 3.200 APK. Menemukan 2.860 APK dipasang ditempat terlarang, 98 di kendaraan umum, dan 231 APK masuk kategori pelanggaran lain.

Penertiban APK di tempat-tempat terlarang, lanjut Saipul, tidak sepenuhnya berjalan lancar sebab, belum semua kabupaten/kota mempunyai peraturan yang mengatur dimana kawasan terlarang untuk APK. Kemudian, tidak Satpol Pamong Praja di Kabupaten/Kota mempunyai dana operasional untuk kegiatan penertiban APK. (001)