Bayar PKB Semakin Mudah: Pemprov Kaltim Teken MoU e-Samsat dengan BTN dan BRI Syariah

AA
Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, didampingi Pj Sekda, Hj Meiliana dan Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati menyaksikan pengoperasian e-Samsat melalui kerja sama BTN dan BRI Syariah. (rian/humasprov kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Pemprov bersama Polda Kaltim tandatangani MoU dengan manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) dan BRI Syariah tentang pelaksanaan Elektronik Samsat (e-Samsat) yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Selasa (18/12/2018).

Penandatanganan tersebut sebagai dukungan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor di semua wilayah Kaltim. “Penandatanganan ini juga bagian dari kesiapan Pemprov Kaltim untuk mengkomunikasikan data e-Samsat, sehingga masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi, banyak pilihan untuk membayar pajak nantinya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati usai penandatanganan MoU dan launching e-Samsat pada Bank Mandiri dan BCA di Pendopo Lamin Etam Samarinda.

Ismiati mengatakan kerja sama tersebut dilakukan, karena Pemprov Kaltim melihat BTN maupun BRI Syariah juga memiliki banyak kantor cabang di kabupaten/kota.

Diharapkan melalui penandatanganan ini Pemprov Kaltim bisa memenuhi target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 sebesar Rp800 miliar. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan penerimaan 2019 sebesar Rp800 miliar. “Tahun depan kita targetkan baik pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB mencapai Rp1,6 triliun. Semoga ini bisa tercapai. Karena itu, dengan kerja sama perbankan bisa menambah kesadaran dan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen telah berakhir 17 Desember 2018.

Dari pelaksanaan pergub tersebut, khusus tunggakan pajak mendapat penerimaan mencapai kurang lebih Rp50 miliar. Sedangkan untuk keseluruhan hingga BBNKB penerimaan semua mencapai kurang lebih Rp119 miliar. “Kerja sama ini, semua untuk kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tegas Ismiati. (humasprov kaltim)