BC Nunukan Musnahkan Miras dan Rokok Tanpa Cukai

aa
Pemusnahan barang bukti tegahan di Kantor BC Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (13/12/2018) melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan jenis rokok tanpa cukai dan minuman keras, serta kosmetik ilegal asal Malaysia.

“Kita musnahkan barang tegahan kejahatan berbagai macam jenis tangkapan bulan Januari hingga November 2018,” kata Kepala Bea dan Cukai Nunukan Muhammad Solafuddin. Semua barang yang dimusnahkantelah berstatus barang milik negara (BMN) yang pada proses akhir harus dimusnahkan karena berstatus barang hasil kejahatan seseorang atau kelompok masyarakat yang berniat melakukan perdagangan atau pemakaian pribadi.

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kakayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor S-14/MK.6/WKN.13/KNL.04/2018 tangggal 19 Oktober 2018 dan 26/MK.6/ WKN.13/KNL.04/2018 tanggal 10 Desember 2018. “Proses ijin pemusnahan cukup panjang ya, kami ajukan sabu bulan lalu dan baru bulan Desember baru keluar,” sebutnya.

Lebih lanjut,  kata Solafuddin, pemusnahan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DJBC sebagai revenue collector, community protector, trade fasilitator, dan industrial assistance dalam hal pengawasan, penyitaan dan pemusnahan barang ilegal.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan semua berasal dari luar negeri dan semua barang tanpa dilengkapi cukai, termasuk biaya pajak barang masuk, karena kejahatan inilah, negara telah dirugikan oleh oknum-oknum masyarakat atau pedagang. “Peran kami pengawasan, maka sudah seharusnya menciptakan situasi kondusif bagi pertumbuhan perekonomian dalam negeri.” bebernya.

Rincian barang dimusnahkan berupa 903 Botol minuman beralkohol, 870 pcs obat gatal, 1.656 kaleng minuman beralkohol, 28 pcs kosmetik glow glowing, 2 botol liquid vape serta 2.249 pack rokok tanpa pita cukai.

Pemusnahan minuman keras sendiri dilakukan dengan cara menghancurkan dengan digilas alat berat, adapun rokok dan barang lainnya pemusnahan dengan membakar hingga semua bentuk barnag tidak lagi bisa digunakan. “Kalau kita hitung kerugian negara akibat kejahatan ini sekitar Rp244.828.000,oo. Perlu diketahui, masih banyak barang illegal dijual bebas,” tutupnya. (002)