
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Balikpapan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih menerangkan, barang-barang tersebut berasal dari pengawasan unit Bea Cukai di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kota Samarinda menjadi daerah dengan temuan terbanyak.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan dari unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan. Memang sebagian besar berasal dari Samarinda,” kata Kusuma, Selasa 7 Oktober 2025.
Jenis barang ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai, vape ilegal, serta minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, Bea Cukai juga menindak obat-obatan, kosmetik, barang elektronik, dan mainan dewasa yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan.
Menurut Kusuma, sebagian besar barang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan alamat penerima yang dipalsukan, sehingga barang tidak bisa diterima dan pelaku ilegal sulit ditindak langsung.
“Biasanya alamat dan nama penerima dipalsukan. Kami seperti bermain kucing-kucingan dengan pelaku ilegal,” ujar Kusuma.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 3.776.860 batang rokok dan 3.880 botol minuman beralkohol berbagai merek. Pemusnahan dilakukan berdasarkan SK Kepala KPKNL Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang diterbitkan periode Juli hingga September 2025, mengacu pada PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan BMN hasil penegakan hukum kepabeanan.
Kusuma menegaskan, pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat.
“Langkah ini komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal, sekaligus mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal,” terang Kusuma.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan seluruh jajaran Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai dampak negatif peredaran barang ilegal, terhadap keuangan negara dan keselamatan konsumen, melalui media cetak, elektronik, media sosial, dan spanduk luar ruang.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBarang IlegalBea CukaiKaltim