Bea Cukai Fasilitasi Toserba Perbatasan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

aa
KPPBC Nunukan membongkar muatan Kapal Andhika beruPa kebutuhan pokok yang diduga diselundupkan dari Malaysia. (Fot: Budi Anshori)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (DJBC) Bea dan Cukai memudahkan para Pelintas Batas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan memfasilitasi toko serba ada (toserba) di perbatasan atau pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.

Para pelintas batas perlu menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini dilakukan untuk memberantas penyelundupan yang kerap terjadi di perbatasan.

baca juga:

Bea Cukai Nunukan Ungkap Modus Penyelundupan Sabu dalam Kasur Busa

Polda Kaltara: Penangkapan Kapal Sembako di Nunukan Terkait Penyelundupan

Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB. (001)