Bea Cukai Nunukan Bukukan Penerimaan Pajak Tahun 2019 Rp 6,234 miliar

Karpet dan tanduk gajah asal Malaysia hasil koordinasi kerjasama pengawasan Bea Cukai Nunukan dengan TNI dan Polri di Nunukan. (Foto : Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan sukses menjalan tugas pokok dan fungsinya, sebagai instansi penegak hukum kepabeanan, dan sumber pendapatan pajak bagi negara.

Pencapaian pendapatan pajak període Januari-31 Juli 2019 sebesar Rp 6,234 miliar mengalami kenaikan (234,62%) dari target tahunan yang dibebankan atau tumbuh sebesar (171,88 %), jika dibandingkan pendapatan periode tahun 2018 sebesar Rp 2,657 miliar.

“Realisasinya penerimaan dihasilkan dari sektor bea masuk, bea keluar dan cukai yang dibebankan kepada barang,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Solafudin, Jumat (9/8).

Meningkatnya penerimaan sektor bea masuk, bea keluar dan cukai, tidak terlepas dari upaya bersama saling berkoordinasi dan bersinergi. Baik bersama pemerindah daerah atupun dengan Satgas Pamtas, Kodim Nunukan, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Kantor Karantina dan Imigrasi Nunukan.

Solafudin menyebutkan, pajak atau cukai adalah penerimaan negara atas sesuatu barang, yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai trade facilitator atau fasilitasi perdagangan untuk kelancaran arus barang, dan menekan ekonomi biaya tinggi. “Cukai adalah cara pemerintah mengatur industrial assistance, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan menekan perdagangan illegal,” ungkapnya.

Wewenang melakukan pungutan pajak tentunya disertai dengan pengawasan. Dimana, pada periode 1 Januari – 31 Juli 2019, Bea Cukai Nunukan berhasil melakukan 49 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Penindakan yang dilakukan tahun 2019 meningkat 53,12 % dibandingkan dengan periode di tahun 2018. Adapun beberapa komoditi yang dilakukan penindakan adalah 6.279 gram narkotika jenis sabu, sebagai hasil sinergi bersama dengan BNN. “Selain sabu, ada tangkapan kerjasama Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Satgas Marinir Nunukan berupa 2.065 lembar karpet illegal Malaysia, kosmetik, obat bahan kimia serta 6.220 rokok ilegal,” tambahnya.

Limpahan hasil tangkapan instansi lainnya turut menambah jumlah perkara yang diselesaikan Bea Cukai Nunukan. Tahun 2019 tercatat, telah diterima 26 pasang tanduk rusa, 10 buah gading gajah, bibit tanaman, minuman mengandung etil alkohol, dan 199 karung balpres pakaian hasil pengungkapam dilakukan Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang.

Tingginya pekara kejahatan penyelundupan dan peredaran barang terlarang di wilayah perbatasan Nunukan, patut menjadi perhatian semua pihak, perlu kiranya asistensi dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Nunukan. “Kami siap menjadi trade facilitator fasilitasi dan Industrial assistance, memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha yang berminat melakukan impor legal,” ujarnya.

Untuk menunjang kemajuan dan kemandirian perekonomian, perindustrian dan perdangangan di wilayah perbatasan, Bea Cukai Nunukan siap memfasilitasi pendirian Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, dengan memberikan kemudahan bagi kalangan usaha dalam penerbitan perizinan fasilitas tersebut. “Bukan hanya perizinaan yang harus dilengkapi, gudang berikat dan pusat logistik berikat juga sangat penting sebagai syarat dalam menunjang usaha impor,” bebernya.

Berdirinya gudang berikat dan pusat logistik selaras dengan keinginan pemerintah, untuk menciptakan Revenue Collector dalam mengoptimalkan penerimaan negara, melalui penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Begitu juga dari sisi Community Protector atau pencegahan tehadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat dan mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi standar. “Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Nunukan, salah satu cara pemerintah memfasilitasi kepabeanan dan cukai serta pengawasan antar negara,” tutup Solafudin. (002)