Bea Cukai Nunukan Layani Pendaftaran Register IMEI Ponsel Luar Negeri

Ponsel yang beredar di Indonesia (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai  (KPPBC) Nunukan meminta masyarakat telepon yang diseludupkan ataupun dibawa ponsel luar negeri terutama dari Tawau, Sabah, Malaysia, segera ponselnya dibawa ke Bea Cukai setempat atau Bea Cukai tempat kedatangan barang untuk didaftar agar tidak terblokir.

“Pemilik ponsel luar negeri ilegal atau BM yang hendak mendaftarkan IMEI ponselnya silahkan datang ke Bea Cukai Nunukan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Sigit Trihatmoko pada Niaga.Asia, Jum’at (18/09).

Pemerintah mulai memberlakukan pemblokiran telepon seluler (ponsel) ilegal atau Black Market (BM) melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI), semua ponsel masuk tanpa izin ke Indonesia lambat laun akan terblokir.

“Pemblokiran mulai 15 September 2020 dengan menonaktifkan ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar,” kata Sigit.

Seluruh perangkat komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), secara otomatis tidak mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Aturan blokir ponsel BM merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI.

Menurut Sigit, hal ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen dan pengendalian perangkat telekomunikasi yang dibeli memenuhi standar, sah atau legal kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat ke jaringan telekomunikasi.

“Pemerintah ingin menciptakan ketertiban dalam perdagangan barang luar negeri dan telokomunikasi,” sebutnya.

Sigit menyebutkan, Bea Cukai adalah instansi yang ditunjuk pemerintah sebagai titik awal pendaftaran IMEI ponsel yang masuk ke Indonesia, biasanya ponsel seperti ini dibawa oleh penumpang yang baru pulang dari luar negeri.

Ponsel-ponsel luar negeri yang telah melaporkan IMEI di Bea Cukai akan dilaporkan ke Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi, untuk mendapatkan izin legal telekomonukasi menggunakan nomor – nomor network dan kartu ponsel Indonesia.

“Kalau IMEI sudah teregister, nanti pemerintah akan melock IMEI ponsel untuk dapat menggunakan kartu Indonesia,”.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Sigit menghimbau masyarakat Nunukan yang terlanjur memiliki ponsel produk Malaysia dan belum melakukan register, segeralah mendaftarkan sertifikat IMEI ponselnya di Bea Cukai.

Jika dalam waktu tertentu tidak diregister, jangan kaget bila sewaktu-waktu ponsel tidak lagi dapat mengakses aplikasi-aplikasi komunikasi internet, bahkan tidak dapat digunakan untuk fungsi alat komunikasi.

“Sekarang ini pemilik ponsel ilegal bisa senang beli harga murah, tapi berjalan waktu nanti ponselnya tidak dapat digunakan lagi,” Sigit menjelaskan.

Ponsel ilegal atau BM kemungkinan dimiliki beberapa orang warga perbatasan Kabupaten Nunukan yang pulang dari bepergian ke wilayah Malaysia, ponsel seperti ini diakui jauh lebih murah dari harga resmi di Indonesia.

Selain pembelian langsung di luar negeri, penjulan ponsel biasanya dilakukan secara online oleh pedagang, jika sistem perdagangan melibatkan perusahaan jasa resmi, tentunya ada pemeriksaan dan laporan barang impor di Bea Cukai.

“Kita sulit membendung jalur masuk ponsel ilegal, makanya kebijakan pemerintah mewajibkan registrasi IMEI ponsel asal luar negeri,” tuturnya. (002)

Tag: