Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Terlarang Senilai Rp861 Juta

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan,  Agus Cahyono bersama perwakilan isntansi TNI dan Polri, Kejaksaan  musnahkan barang ilegal hari penindakan dari tahun 2020 sampai 2022. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Bea dan Cukai Nunukan musnahkan barang terlarang terlarang hasil  penindakan  dari tahun 2020 – 2022 yang sudah menjadi barang milik negara senilai Rp861 juta, Kamis (24/11/2022/.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan,  Agus Cahyono mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai  bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia, Polres Nunukan, Lanal Nunukan dan KSKP Nunukan.

“Ini hasil sinergitas bersama antar instansi dalam memberantas perdagangan barang terlarang di perbatasan Nunukan,” kata Plh Kepala Bea Cukai Cukai Nunukan Agus Cahyono pada Niaga.Asia, Kamis (24/11/2022).

Pemusnahan barang-barang hasil telah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam surat persetujuan Nomor S-26/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL.1303/2022 disebutkan jenis-jenis barang berupa minuman mengandung etil alkohol merek guinness, beer bintang, black jack dan berbagai merek lainnya

“Minuman alkohol dalam kemasan botol sebanyak 1.068 biji, kemasan kaleng sebanyak 788 biji dan 11 minuman dalam jerigen,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Agus, BC Nunukan dalam waktu bersamaan memusnahkan barang sitaan hasil tembakau merek SP86, luffman, coffee stik dan berbagai lainnya yang jumlahnya mencapai 43.837 batang.

Kemudian, produk kosmetik berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, obat – obatan tanpa izin BPOM sebanyak 192 pcs, ballpres atau pakaian rombengan sebanyak 48 karung, tas, dompet, sepatu, dan termos, sebanyak 100 pcs.

“Semua produk dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia menuju Nunukan tanpa dilengkapi dokumen dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp861.851.720,” bebernya.

Agus menuturkan, pemusnahan barang terlarang merupakan wujud dari komitmen BC  Nunukan, menjalankan fungsi sebagai community protector dalam menjaga perbatasan, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal.

Semua produk ilegal tentunya memiliki dampak terhadap kesehatan, gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat, karena itu perlu waspada terhadap produk tersebut dengan cara menangkal masuk ke wilayah Indonesia.

“Pemusnahan adalah bagian dari cara kita mengedukasi masyarakat tentang larangan dan bahaya penggunaan atau berdagang barang terlarang,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: