Bea Cukai Nunukan Sita 6.000 Batang Rokok Tanpa Cukai

Petugas KPPBC Nunukan memeriksa rokok yang dijual di warung-warung di Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, menyita sedikitnya 6.000 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang dipasarkan di sejumlah kios dan warung pinggir jalan.

“Rokok ini masuk produk tembakau yang sesuai peraturan harus dikenakan tarif cukai,” kata Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada KPPBC Nunukan, Hendrik pada Niaga.Asia, Jum’at (22/04/2022).

Peredaran rokok tanpa cukai di Nunukan masih tergolong kecil dan biasanya, pemilik kios atau warung hanya menawarkan kepada orang yang dikenalnya atau pelanggan yang sudah biasa membelinya.

Beberapa pemilik warung yang sempat diminta keterangan petugas KPPBC Nunukan, mengaku membeli rokok ilegal dikarenakan harga murah Rp 15 ribu per bungkus sangat cocok untuk masyaraat menengah kecil kebawah.

“Kadang sales rokoknya tidak minta pembayaran langsung di depan dan rata-rata pemilik warung mengetahui itu rokok ilegal,” ucapnya.

Meski peredaran rokok ilegal masih tergolong kecil, KPPBC Nunukan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan mewaspadai kemungkinan pengiriman produk tembakau home industri ini ke luar negeri.

Pelaku ataupun penjual rokok ilegal dapat diancam dengan Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 2 kali nilai cukai.

“Kami edukasi pedagang-pedagang jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, kami juga pasangkan stiker gempur rokok ilegal di sejumlah warung,” tutur Hendrik.

Semua rokok tanpa cukai yang disita merupakan produk pelaku usaha kecil atau home industri yang tidak memiliki izin usaha rokok, kebanyakan usaha tembakau gulung ini berada di pulau Jawa.

Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok, sedangkan wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Merujuk UU No. 28 Tahun 2009, perhitungan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok,” bebernya.

Maraknya penjualan rokok ilegal tidak lepas dari semakin mahalnya harga rokok berpita cukai seiring meningkatnya besaran tarif cukai yang dikenakan pemerintah sejak 2 tahun terakhir ini.

Untuk membantu pengusaha kecil, pemerintah memberikan tarif cukai rendah bagi produk tembakau linting yang tidak menggunakan mesin dalam memproduksi rokok.

“Usaha rokok linting dianggap padat karya yang bisa mempekerjakan banyak orang, Pemerintah memberikan kebijakan tidak menaikan cukainya” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: