Bea Cukai Nunukan Sita Ratusan Karpet Asal Malaysia

aa
Tumpukan karpet asal Malaysia yang hendak dibawa pedagang dari Nunukan ke Sulawesi Selatan via Pelabuhan Pare-Pare. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (lartas border), ratusan karpet produk Malaysia yang rencananya dikirim ke luar daerah melalui Nunukan diamankan oleh kantor Bea dan Cukai Nunukan.

“Perdagangan karpet sejatinya memerlukan ijin perdagangan karena tidak termasuk dalam kebutuhan pokok,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Nunukan Sigit Hatmoko, Senin (22/04/2019). Massif perdagangan komoditi karpet Malaysia yang diangkut kapal-kapal penumpang tujuan Sulawesi melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan kiranya perlu ditertipkan agar tidak berkembang dari barang penumpang menjadi barang dagangan.

Selain itu, komoditi karpet bukanlah barang kebutuhan pokok yang dalam perjanjian Border Trade Agreement (BTA) Indonesia-Malaysia Tahun 1970 dilakukan dengan cara perdagangan tradisional untuk kebutuhan warga perbatasan Nunukan. “Karpet masuk komoditi tekstil bukan kebutuhan pokok. Sejatinya produk tekstil hasil impor harus dilengkapi ijin-ijin perdagangan dan pembayaran pajak,” ujarnya.

Penindakan Bea Cukai terhadap perdagangan karpet ke Sulawesi dimulai sejak awal tahun 2019 dengan jumlah sitaan 1.767 lembar karpet ditambah 150 lembar sajadah, barang-barang sitaan saat ini diamankan di gudang pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pada awalnya, karpet Malaysia dianggap sebagai oleh-oleh bawaan penumpang, namun seiring waktu, tumpukan karpet di kapal-kapal penumpang peningkat, terkadang muatan kapal penuh dengan karpet yang pemiliknya tidak jelas.

Meningkatnya jumlah pengiriman karpet ini dipandang telah menyalahi aturan, dengan alasan itulah, Bea dan Cukai Nunukan melihat perlu kiranya menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (lartas border).

“Silahkan berdagang karpet ke luar daerah, tapi tentunya harus dilengkapai ijin usaha perdagangan dan ada kewajiban membayar pajak,” bebernya.  Sigit menyebutkan, Bea dan Cukai Nunukan memberikan batasan waktu selama 90 hari kepada pemilik karpet untuk membuktikan bahwa barang tersebut memilik ijin dan kelengkapan dokumen LS (Laporan Surveyor).

Karpet-karpet yang hingga batas waktu tidak mampu dibuktikan sebagai barang legal menjadi barang tegahan, selanjutnya, Bea Cukai bisa mengajukan dua opsi yaitu dilakukan lelang atau hibah untuk kebutuhan umum. “Ada yang bilang Bea Cukai Nunukan kaku sekali menerapkan aturan, Saya jawab, BTA 1970 Indonesia – Malaysia belum dirubah, lagi pula karpet bukan kebutuhan pokok masyarakat,” tuturnya.

Pembatasan barang penumpang tetap disertakan dengan kearifan lokal bagi masyarakat perbatasan, selama barang tidak untuk dibawa ke luar daerah atau tidak melebihi 5 lembar karpet. Bea Cukai  tetap memberikan kebijakan sebagai barang muatan biasa atau oleh-oleh penumpang.

Namun, sekali lagi, kebijakan barang oleh-oleh janganlah disiasati dengan alasan berbagai macam cara, misalkan ada rombongan satu keluarga 10 orang berbelanja ke Tawau, Malaysia dan pulang membawa karpet 50 lembar. “Kami batasi 5 lembar karpet, lebih dari itu dianggap barang dagangan yang tentunya harus dilengkapi ijin,” ujar Sigit. (002)

//////////////