Bea Cukai Nunukan Ungkap Modus Penyelundupan Sabu dalam Kasur Busa

aa
Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Muhammad Solafudin didampingi Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi memaparkan modus penyelundupan sabu dalam kasur busa dalam Konferensi Pers di Mapolres Nunukan, Kamis (1/11/2018 (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Petugas Kantor Bea dan Cukai Nunukan berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia ke Nunukan yang dimasukkan dalam kasur busa dan menyita sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat kotor 1,04 kilogram. Modus baru itu terbongkar setelah petugas BC Nunukan memeriksa barang bawaan R, penumpang kapal resmi dari Tawau yang masuk ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hari Rabu (31/10/2018) pukul 15.30 Wita

Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan M Solafudin mengatakan, sabu sebanyak 20 bungkus berada dalam kasur busa yang dibawa R seorang penumpang kapal reguler internasional, temuan sabu itu diketahui saat barang melintasi mesin X-ray. “Waktu diperiksa petugas pos Bea Cukai pelabuhan Tunon Taka,  terlihat beberapa lubang pada kasur yang diduga sengaja dibuat untuk memasukkan sabu,” ucap Salofudin, Kamis (01/11/2018).

Setelah melakukan pemeriksaan fisik, petugas membongkar kasur dengan cara merobek bagian lubang dan ternyata ditemukan bungkusan plastik bening berisi methamphetamine atau sabu yang diduga kuat berasal dari Malaysia.

Pemilik sabu, R mengaku, bahwa barang haram itu dibawa dari Tawau melintasi jalur darat menuju pelabuhan Desa Bambangan Sebatik, kemudian masuk ke pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan akhir. “Kalau tujuan ke pelabuhan Tunon Taka pasti sabu ini hendak dibawa naik kapal menuju lokasi tujuan akhir Sulawesi,” ujarnya.

Menurut Solafudin, penangkapan sabu kali tidak terlepas dari kerja sama dengan instansi Polres Nunukan. Dari kerjasama  itu, BC  menerima informasi akan adanya seorang kurir sabu berangkat dari Malaysia menuju Sebatik dan Nunukan. Kerjasama Bea Cukai dan Polres Nunukan sejak Januari hingga Oktober berhasil menggagalkan penyeludupan sabu ke wilayah Indonesia dengan jumlah barang bukti 19 kilogram sabu. “Sejak kita bekerjasama, penangkapan sabu meningkat baik untuk Bea Cukai ataupun Polres Nunukan,” bebernya.

Tersangka sabu dikenakan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun denda 1 miliar rupiah. (002)