Bebas Asimilasi, 22 Narapidana Rutan Samarinda Diminta Jaga Kelakuan Baik

Warga binaan Rutan Samarinda yang dinyatakan bebas dari program asimilasi berjumlah 22 orang (handout Rutan Samarinda melalui niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak guna mencegah penularan COVID-19 hingga 31 Desember 2022 dari sebelumnya hanya sampai 30 Juni 2022. Di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, 22 orang dinyatakan bebas asimilasi.

Pemberian program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 merupakan implementasi pasal 45 ayat 2 dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32/2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat berlaku bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang juga telah menjalani separuh masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Penyesuaian jangka waktu sebagaimana dilaksanakan mulai tanggal berakhir sampai dengan masa kedaruratan penanggulangan COVID-19 ditetapkan pemerintah.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, ketika ditemui saat dia bersama dengan 22 orang warga binaan Rutan yang dinyatakan bebas program asimilasi, Selasa 2 Agustus 2022.

Alanta menerangkan, bagi warga binaan yang menjalani program asimilasi rumah tersebut agar terus mempertahankan kelakuan baik.

Narapidana yang bebas diminta terus berkelakuan baik (handout Rutan Samarinda melalui niaga.asia)

“Buat semua yang bebas hari ini berbaur dengan baik di lingkungan. Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah manusia yang berguna bagi sekitar kalian,” kata Alanta.

Progam bebas asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

“Pelaksanaan asimilasi berdasarkan kebijakan ini, sama dengan kebijakan yang sebelumnya,” Alanta menegaskan.

Dia berharap narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda Muchammad Miftahudin menambahkan klien pemasyarakatan, dalam hal ini warga binaan, yang telah mendapatkan hak integrasi dan asimilasi di rumah tidak serta merta bebas.

“Mereka masih harus mematuhi berbagai syarat baik syarat umum dan khusus. Seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan,” demikian Miftahudin.

Sumber : Rutan Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: