Bebas Narkoba, Syarat Utama Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda

KPU Samarinda bertemu BNN Kota Samarinda, Senin (27/1). Nantinya, BNN yang akan melakukan tes urine bakal calon kandidat di Pilkada Samarinda, seiring tahapan pemeriksaan kesehatan. (Foto : KPU Kota Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, untuk bekerjasama dalam menghadapi Pemilu 2020. BNNK Samarinda nantinya, yang akan melaksanakan tes narkoba, bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang maju di Pilkada 2020.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Samarinda Iksan Hasani mengatakan, tujuan dari kerjasama itu, adalah ingin memastikan bahwa pasangan bakal calon yang maju di Pilkada 2020, terbebas dari narkoba. Menurutnya, hal tersebut adalah syarat utama bagi pasangan calon, yang ingin maju di Pilkada Kota Samarinda 2020.

“Nanti, akan ada beberapa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan mengikuti tes pemeriksaan narkoba. Tentu harus kami koordinasikan dengan BNNK Samarinda,” kata Iksan, di Kantor BNNK Samarinda, Jalan Anggur 51 A, Senin (27/1).

Iksan mengatakan, sesuai jadwal, tahapan Pilkada berupa tes narkoba, akan dilaksanakan bersamaan dengan tes kesehatan pada Juni 2020 mendatang. “Rencana satu paket dengan tes kesehatan, yang akan dilaksanakan di RSU Abdul Wahab Syachrani,” terang Iksan.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNN Kota Samarinda Risnoto berharap, melalui kerjasama dan komitmen ini, akan lahir pemimpin kota Samarinda yang mempunyai komitmen untuk bersih narkoba.

“Kami mengapresiasi sekali langkah-langkah KPU ini, bagi calon kepala daerah itu bebas narkoba. Kami apresiasi dengan lembaga ini, melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” sebut Risnoto.

Terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan urine para pasangan calon, Risnoto menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. “Kami menyiapkan tim. Untuk teknisnya, kami menunggu tindaklanjut dari KPU Samarinda,” tutup Risnoto. (*/006)