Beberapa Kampung di Kaltim Terancam Hilang Oleh Aktivitas Tambang

aa
Lahan bekas tambang

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aktivitas tambang batubara di Kalimantan Timur telah menghilangkan beberapa kampung atau dusun. Misalnya Kampung Keraitan di Kutai Timur  tempat di mana komunitas Dayak Basap terancam hilang, penduduknya dipaksa pindah oleh PT Kaltim Prima Coal (PT.KPC).

Begitupun pula dengan Desa Mulawarman dan Desa Bhuana Jaya di Kutai Kartenagara,  masing-masing telah kehilangan 1 dusun karena berubah menjadi lubang tambang raksasa. Hingga hari ini Bupati Kutai Kartanegara serta Gubernur Kaltim hanya hanya  menyaksikan kedua desa tersebut di porak-porandakan oleh aktifitas tambang PT. Kayan Putra Utama Coal (PT KPUC), PT. Jembayan Muara Bara (JMB) dan  PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA).

Demikian disampaikan  Komite Lawan Tambang yang beranggotakan BEM FISIP Unmul, FNKSDA Kaltim,  JATAM Kaltim, POKJA 30, LSK, WALHI Kaltim, Kelompok Tani Muda Santan, LMND Kaltim, dan LMD Kota Samarinda dalam rilisnya memperingati Hari Anti Tambang (Hatam) Tahun 2019 yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2019, yang diterima Niaga.Asia, Rabu (29/5/2019).

Memperingati Hatam Komite Lawan Tambang Kaltim dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Kaltim, menuntut dihapusnya kewenangan isin tambang dari gubernur dan pembekuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim.

Diterangkan, sejak tahun 2008 hingga akhir 2018 Jatam Kaltim mencatat setidaknya ada 33 petani dan masyarakat adat yang dikriminalisasi karena menolak melepaskan tanahnya kepada perusahaan tambang. “Jatam Kaltim meyakini jumlah tersebut jauh lebih banyak. Banyak diantara kasus konflik tenurial yang di sebabkan perusahaan tambang terjadi di wilayah pelosok yang tak terjangkau liputan media,” sebut Komite Lawan Tambang Kaltim.

Tercemarnya sejumlah sungai-sungai penting di Kaltim melengkapi catatan hitam industri tambang. Di Kutai Kartanegara, Sungai Santan yang menjadi urat nadi bagi masyarakat 3 kampung yakni Santan Ulu, Santan Tengah dan Santan Ilir kini tak lagi bisa di konsumsi oleh masyarakat.

Aktifitas tambang PT Indominco di hulu sungai yang menjadi penyebab rusaknya ekosistem air sungai. Buaya yang dahulu biasa mencari makan di wilayah muara kini semakin mendekat kepemukiman warga. Telah 11 orang korban meninggal akibat keganasan satwa air ini.

Serupa, di Kabupaten Kutai Timur Sungai Sengatta dan Sungai Bengalon kini tinggal sejarah. Kedua sungai besar ini dahulu menjadi tempat beraktifitas ekonomi serta rekreasi juga sumber air bersih bagi kebutuhan harian warga, kini sudah rusak dan tercemar. Semua berubah sejak PT KPC menambang di hulu kedua sungai tersebut.

Potret-potret tersebut adalah bukti-bukti bahwa investasi berbasis komoditas tambang sebagai investasi yang rakus lahan, rakus air, sarat akan pelanggaran hak asasi manusia, serta jauh dari kata keberlanjutan lingkungan. Daya rusak industri pertambangan selama ini telah berhasil menciptakan pengungsi-pengungsi sosial-ekologis, yakni mereka yang ruang hidupnya dirampas dan dirusak, sehingga tak lagi melanjutkan kehidupannya dengan normal seperti semula.

“Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Kaltim merupakan salah satu simpul birokrasi pemerintahan terpenting dalam melanggengkan oligarki ekstraktif di Indonesia. Dinas inilah yang selama ini berfungsi menyediakan perangkat kebijakan dan perizinan yang diterbitkan baik oleh Kepala Daerah untuk memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif di Indonesia,” paparnya. (001)