Begal Payudara, Seorang Pekerja Rumput Laut Masuk Penjara

Membegal payudara anak di bawah umur, Anton kini dalam tahanan Polsek Kota Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pekerja rumput laut yang satu ini, Anton (38) akhirnya harus berurusan dengan penegak hukum dan berujung nanti masuk penjara.Ia ditangkap karena ulah konyol sekaligus nekatnya, yakni membegal (meremas) payudara anak masih di bawah umur. Korbannya tak terima dan membuat laporan ke Polsek Kota Nunukan.

“Pelaku ditangkap karena meremas bagian dada atau payudara anak berusia 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Rabu (02/11/2022).

Peristiwa tak senonoh itu dilakukan Anton pada hari  Senin 31 Oktober 2022 pukul 23.00 Wita,  saat  korban sedang bernyanyi di sebuah acara ulang tahun. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah depan memeluk tubuh korban.

“Anton sehari-harinya bekerja sebagai tukang pukat rumput laut di Kecamatan Nunukan Selatan,” sebutnya.

Korban yang kaget melihat pelaku berusaha menghindar. Namun dengan gerakan cepat pelaku malah semakin agresif menggerakan tangan kanannya lalu meraba kedua bagian dada korban.

Perbuatan pelaku sangat merugikan korban apalagi dilakukan di tempat umum disaksikan banyak orang. Atas kejadian itu, korban didampingi oleh tantenya melaporkan perkara ke Polsek Kota Nunukan.

“Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tutur Siswati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: