Begal Sadis di Samarinda Dihukum 6 Tahun Penjara

aa
Riswan Firmantho usai menjalani sidang putusan  dikawal anggota pengawal tahanan. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Riswan Firmantho (24) warga jalan KH Mas Mansyur Gang Damai, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, hanya bisa terdiam dan pasrah diganjar hukuman penjara selama 6 tahun akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melukai korbannya, driver angkutan online dengan 17 tikaman, 24 Maret lalu.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju didampingi hakim anggota Parmathoni  dan Rustam di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/9) menyatakan terdakwa Riswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana  dakwaan  primair JPU pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini Majelis hakim berpendapat lain, terdakwa yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo yang digantikan oleh Yudhi Satrio terpaksa harus naik 1 tahun dari tuntutan tersebut.

“Mohon maaf terdakwa, hukuman saudara terpaksa naik, untung saja korbannya tidak mati,” kata Decky selepas mengetuk palu.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Gimana terdakwa, apa menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya hakim Decky.

Terdakwa Riswan nampak terdiam tak menjawab. Sejurus kemudian dengan suara pelan terdakwa Riswan akhirnya menyatakan menerima.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Riswan mengaku tak berniat untuk menghabisi korban Normansyah seorang supir Gojek online, tapi hanya ingin melumpuhkan agar bisa merebut mobilnya. Dia mengaku nekat melakukan pembegalan karena membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan.

Perbuatan nekat terdakwa Riswan terbilang cukup sadis lantaran melukai korbannya dengan 17 tikaman. Sayangnya, aksi begal disiang hari itu, Minggu 24 Maret 2019 tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.

Korban Normansyah mengaku, awalnya terdakwa melalui aplikasi GoCar online memesan atau mengorder untuk diantar dari jalan Padat Karya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang menuju jalan Pusaka Samarinda.

Korban sebelumnya tidak curiga dan tidak menyangka kalau pemuda yang diantar ini berniat akan merebut mobil Ayla yang ia kendarai. Sesampainya ditempat tujuan, terdakwa yang duduk di bangku belakang bukanya membayar ongkos sewa Gojek, tapi langsung menikamkan belati yang telah dipersiapkan.

Tikaman belati tersebut mengenai kepala korban, leher, bahu sebelah kiri, punggung dan bagian wajah.  Serangan bertubi-tubi dari terdakwa yang bermaksud merebut kendaraannya ini mendapatkan perlawanan, korban dengan spontan menekan pedal gas dan melaju menuju keramaian orang hingga terdakwa nekat melompat dari mobil lalu melarikan diri. (001)