Begal Sadis Ini Diadili, Lukai Korbannya dengan 17 Tikaman

aa
Riswan Firmantho.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Riswan Firmantho (24) warga jalan KH Mas Mansyur Gang Damai, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (25/7/19) pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,  Riswan mengaku tak berniat untuk menghabisi saksi korban Normansyah seorang supir Gojek online, tapi hanya ingin melumpuhkan agar bisa merebut mobilnya.

“Apa ini sudah kamu rencanakan dengan membawa belati,” tanya Majelis hakim.

“Iya, saya ingin melumpuhkan saja agar bisa merebut mobilnya,” jawab Riswan dengan entengnya.

Dia mengaku nekat melakukan pembegalan karena membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan.

Perbuatan nekat terdakwa Riswan terbilang cukup sadis lantaran melukai korbannya dengan 17 tikaman. Sayangnya, aksi begal disiang hari itu, Minggu 24 Maret 2019 tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.

Saksi korban Normansyah mengaku, awalnya terdakwa melalui aplikasi GoCar online memesan atau mengorder untuk diantar dari jalan Padat Karya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang menuju jalan Pusaka Samarinda.

aa
Riswan Firmanto terdakwa perampok sopir Gocar diringkus Polisi bersama warga. (Ist)

Korban sebelumnya tidak curiga dan tidak menyangka kalau pemuda yang diantar ini berniat akan merebut mobil Ayla yang ia kendarai.

Sesampainya ditempat tujuan, terdakwa yang duduk di bangku belakang bukanya membayar ongkos sewa Gojek, tapi langsung menikamkan belati yang telah dipersiapkan.

Tikaman belati tersebut mengenai kepala korban, leher, bahu sebelah kiri, punggung dan bagian wajah.

Serangan bertubi-tubi dari terdakwa yang bermaksud merebut kendaraannya ini mendapatkan perlawanan, korban dengan spontan menekan pedal gas dan melaju menuju keramaian orang hingga terdakwa nekat melompat dari mobil lalu melarikan diri.

Atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, JPU Dwinanto Agung Wibowo dari Kejari Samarinda menjeratnya dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) subsider pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (007)