Begini Aturan Pengisian Jabatan Wakil Wali Kota Samarinda

k

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dasar hukum pengisian jabatan wakil wali kota Samarinda yang ditinggal H Nusyirwan Ismail adalah  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (Pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan wakil wali kota  harus berpedoman pada  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dijelaskan (Pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari partai politik  (parpol) atau gabungan parpol  pengusung.

Di Pasal 176  (ayat 2) juga disebutkan, parpol atau gabungan parpol  pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Dengan demikian, yang berhak mengajukan calon pengganti wakil wali kota Samarinda adalah parpol  atau gabungan parpol  pengusung yang memenangkan  H Syaharie Jaang-H Nusyirwan Ismail di pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu, yaitu Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dua orang calon  yang diusulkan oleh parpol  pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.

Sedangkan enam partai lainnya, yaitu Golkar, PPP, PAN, PKB, PBB, dan PKPI tidak mempunyai hak mengusulkan nama pengganti wakil wali kota sebab, di pilkada serentak tahun 2015 kedudukannya sebagai pendukung Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail.

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh parpol  pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Jadi tugas seorang Gubernur/Bupati/Wali Kota hanya menyampaikan dua nama calon  yang diajukan oleh parpol  atau gabungan parpol ke DPRD. Wali kota Samarinda bukan mengusulkan, tapi  hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan parpol.

Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon wakil kepala daerah  ke DPRD menjadi wewenangnya seorang kepala daerah sebagaimana di pasal 35 ayat 2;  tapi dalam kasus sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015. (001)