Begini Prosedur Klaim Insentif Tenaga Medis & Tagihan Operasional RS Rujukan Covid-19

Ilustrasi petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) menangani kasus Virus Corona (Covid-19). (Foto : istimewa/Google Images)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah mulai membayarkan insentif tenaga medis, yang bertugas menangani pasien Covid-19. Prosedur klaim insentif itu cukup ketat. Termasuk, klaim tagihan operasional rumah sakit yang ditunjuk pemerintah, selama melakukan perawatan Covid-19.

“Untuk insentif, memang ada klasifikasi dan level verifikasi. Untuk rumah sakit dan pelayanan kesehatan di kabupaten kota, harus membentuk tim verifikasi internal,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Andi M Ishak, ditanya Niaga Asia saat konferensi virtual, Rabu (3/6) malam.

Andi menerangkan, usai klaim insentif diverifikasi, nantinya diunggah melalui online, dan pengajuan ke Dirjen Pelayanan Rujukan Kementerian Kesehatan. “Seperti itu mekanismenya,” ujar Andi.

“Jadi kita memang tidak mendapatkan rekap. Berapa yang diajukan masing-masing rumah sakit rujukan di kabupaten dan kota. Maupun, dari Dinkes kabupaten dan kota, yang juga melakukan skirining, sampai di tingkat Puskesmas,” tambah Andi.

Andi merinci, pengajuhan klaim dan tagihan operasional rumah sakit ke Kemenkes, dalam merawat pasien kasus Covid-19, sudah diatur dalam pedoman teknis. “Terkait pencairan tergantung keaktifan masing-masing daerah, untuk mengajukan dan kelengkapan dari dokumen yang dipersyaratkan,” sebut Andi.

“Jadi kami sudah beberapa kali melakukan sosialiasi ke kabupaten kota, dan juga sudah berkali-kali kita melakukan meeting zoom, dengan pemerintah pusat, dalam rangka untuk memudahkan kabupaten kota melakukan pencairan insentif itu,” terang Andi.

Andi memastikan, seperti disampaikan Juru Bicara Covid-19 Nasional Doni Monardo, anggaran pemerintah memang telah disiapkan. “Tinggal bagaimana daerah aktif untuk melakukan pengajuan klaim bayar insentif,” jelas Andi.

“Untuk Dinkes Provinsi, punya tugas untuk melakukan verifikasi. Pertama yang kami verifikasi adalah usulan insentif, di rumah sakit milik provinsi. Seperti RSUD AW Syachranie, dan RS Kanudjoso Djatiwibowo,” terang Andi, yang juga Plt Kadinkes Kaltim itu.

“Sebelumnya, mereka juga memverifikasi internal oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit, yang terdiri dari unsur pengawas internal, dari unsur pelayanan dan unsur manajemen,” sebutnya lagi.

Masih diterangkan Andi, dokumen yang ada di dalam pedoman teknis, harus sudah disiapkan sebagai pelengkap pengajuan. Dilengkapi dengan Surat Keputusan, persyaratan lain dan pernyataan lain, yang sudah ditetapkan.

“Kemudian itu, diverifikasi internal. Verifikasi ini memastikan bahwa memang benar yang tugas dan jumlah jam yang brtugas, dan berapa banyak beban yang diemban oleh tiap petugas. Ini juga akan pengaruhi besaran dari insentif,” jelas Andi.

“Standar yang ada batas maksimal. Tapi, yang bersangkutan kalau bekerja full 22 hari dalam sebulan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan maksimal. Tapi kalau hanya 10 hari, berarti hitungannya 10 dibagi 22 dikali jumlah maksimal yang harus diterima. Jadi, kurang lebih seperti itu penagihannya. Baru RSUD AW Syachranie yang sudah ajukan,” beber Andi.

“Memang kami tidak dapatkan total karena masing-masing kabupaten kota langsung ajukan link secara online. Mungkin nanti kami akan mintakan laporan masing-masing kabupaten kota,” demikian Andi.

Untuk diketahui, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan insentif bagi tenaga medis, telah disalurkan sejak 22 Mei 2020. Adapun besaran insentif bagi okter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani pasien Covid-19. Regulasi itu menyebut insentif dan santunan kematian diberikan terhitung sejak Maret hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan. (006)

Tag: