Begini Tata Penyerahan Berkas Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Rapat koordinasi penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Samarinda. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – KPU Samarinda hari ini menggelar rapat koordinasi penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, jelang Pilkada Samarinda, bulan September 2020 mendatang. Tujuannya, mengantisipasi adanya data ganda dari berkas dukungan bakal calon (Bacalon), yang maju dari jalur perseorangan.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menerangkan, penyerahan dokumen tersebut dimulai tanggal 19-23 Februari 2020 mendatang. Para Bacalon, wajib mengumpulkan minimal 43.977 dukungan suara sebagai persyaratan maju di jalur independen atau perseorangan, di Pilkada 2020.

Firman menegaskan untuk mengantisipasi adanya kekurangan, kesalahan, kegandaan, dan hal-hal yang harus diperbaiki, KPU mengimbau para Bacalon perseorangan untuk mengumpulkan berkas dukungan suara sekaligus.

“Kenapa tidak bertahap, hal itu untuk memudahkan para bakal calon jika ada dukungan suara yang ganda atau salah, jadi hari itu juga bisa segera diperbaiki,” ujar Firman.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. (Foto : Niaga Asia)

Selain itu, Firman menerangkan, KPU juga berharap agar penyerahan dukungan nantinya sudah berurutan, sesuai dengan teknis yang sudah ditetapkan pihak KPU. “Itu juga nanti untuk memudahkan calon. Setelah nanti lolos dan ada penyerahan syarat lain di proses pendaftaran itu, tidak kesulitan lagi,” imbuhnya.

Selain itu, dalam proses perhitungan, pihak Liaison Officer (LO) dari calon perseorangan, juga diharapkan dapat memantau proses perhitungan yang dilakukan oleh KPU Samarinda. Proses tersebut, akan dilakukan dalam satu hari yang samandengan saat penyerahan atau one day service.

“Kita juga buat tim khusus untuk menghitung dokumen dukungan tiap calon perorangan itu. Terdiri dari sekitar 20 orang,” terang dia.

Firman juga menghimbau untuk para LO tidak mengumpulkan draft dukungan tersebut di saat-saat akhir. Pasalnya, menurut dia, jika ada terjadi kesalahan, maka pihak pendaftar bisa dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada.

Adapun Firman juga memastikan pihak KPU tidak akan mengistimewakan salah satu calon dalam proses tersebut. “Kami tidak ingin mendapat tudingan miring. Yakinlah, kami tidak akan mengistimewakan satu pihak,” pungkasnya. (009)