
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menempatkan persoalan sengketa lahan sebagai salah satu isu strategis sepanjang tahun ini.
Perkara agraria dinilai memiliki potensi besar memicu gangguan keamanan, apabila tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat dan berimbang.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, penanganan konflik pertanahan tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui jalur penegakan hukum.
Menurutnya, dibutuhkan langkah-langkah inovatif yang mampu menjawab akar persoalan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Penanganan konflik agraria harus komprehensif. Kalau hanya mengandalkan proses hukum, ujungnya selalu ada pihak yang merasa menang dan kalah,” kata Endar diwawancarai usai jumpa pers akhir tahun, Selasa 30 Desember 2025.
Dia menjelaskan, pendekatan hukum yang kaku justru berisiko memperpanjang konflik karena tidak menyentuh kebutuhan riil para pihak. Oleh sebab itu, Polda Kaltim lebih mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan dialog terbuka.
“Kami mengedepankan komunikasi. Tidak hanya pendekatan hukum, karena kalau itu ditempuh, pasti ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Endar mengungkapkan, konflik agraria umumnya melibatkan masyarakat dengan korporasi atau pemerintah.
Situasi itu menuntut adanya komitmen bersama serta keterlibatan berbagai unsur, agar permasalahan dapat dituntaskan secara jelas dan adil.
“Harus ada kesepahaman bersama supaya persoalannya benar-benar selesai,” ujar Endar.
Sepanjang tahun ini, Polda Kaltim telah menangani sejumlah kasus serupa. Namun, sengketa lahan di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi perhatian khusus karena dinilai berhasil menunjukkan pola penyelesaian yang konstruktif.
“Kasus ini kami harapkan bisa menjadi contoh penanganan konflik agraria di tempat lain ke depan,” ucap Endar.
Dalam kasus tersebut, konflik terjadi antara warga dan sebuah perusahaan. Polda Kaltim melibatkan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat untuk memfasilitasi dialog dan mencari titik temu.
“Prosesnya berjalan dengan baik, kami duduk bersama dan berdiskusi secara terbuka,” terang Endar.
Ia menegaskan, peran kepolisian dalam konflik agraria adalah sebagai penengah yang berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil dan proporsional.
“Prinsipnya saling menghargai. Kami berusaha menjadi wasit yang netral dan adil,” tegas Endar.
Endar mengingatkan, konflik agraria yang berlarut-larut dapat memicu dampak serius, mulai dari kerugian ekonomi, instabilitas sosial-politik, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
“Karena itu, kami memilih jalan yang terbaik, tidak memberatkan salah satu pihak dan tidak memaksakan kehendak,” demikian Endar.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimPolda KaltimSengketa Lahan