Belasan ASN Pemprov Kaltim Terancam Dipecat

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti hasil pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025. Ada belasan ASN terancam disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat catatan kehadiran yang dinilai sangat buruk.

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta menerangkan, pelanggaran administratif ini bukan perkara sepele, melainkan berkaitan langsung dengan integritas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.

Meskipun angka pastinya masih perlu diverifikasi kembali melalui data terbaru, dia memastikan ada belasan pegawai yang masuk dalam daftar hitam itu.

“Jumlah pastinya saya harus cek dulu, tapi yang jelas banyak. Ada belasan ASN,” kata Irfan, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa 6 Januari 2026.

Irfan menjelaskan mayoritas dari mereka melakukan pelanggaran fatal berupa absen kerja dalam durasi yang sangat lama tanpa memberikan keterangan yang sah, kepada atasan maupun instansi terkait, dan melewati batas toleransi yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

“Rata-rata karena tidak pernah masuk. Jumlah hari tidak hadirnya sudah melebihi ketentuan,” ujar Irfan.

Bahkan, lanjut Irfan, di antaranya tercatat tidak pernah menampakkan diri di kantor selama lebih dari 28 hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

“Rata-rata pelanggarannya itu tidak pernah masuk,” terang Irfan.

Saat ini, sejumlah kasus pelanggaran disiplin tersebut masih dalam proses penanganan, Irfan menyatakan bahwa sebagian besar dokumen laporan telah sampai ke tingkat pimpinan daerah, untuk mendapatkan tindak lanjut serta keputusan final mengenai penjatuhan hukuman disiplin.

“Sekarang sudah berproses. Ada yang sedang diproses untuk ditindaklanjuti hukuman disiplinnya,” tegas Irfan.

Selain pelanggaran absensi, Irfan menyebutkan ditemukan pula ASN yang tersangkut persoalan hukum lainnya.

Namun untuk kasus pidana seperti dugaan korupsi, penanganannya tidak bisa disamakan dengan pelanggaran disiplin biasa. Sanksi yang diberikan pun baru dapat dijatuhkan setelah adanya putusan bersalah dari pengadilan.

“Kalau masih indikasi atau dalam pemeriksaan belum bisa diberikan sanksi, harus menunggu vonis,” demikian Irfan Prananta.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: