Beli Sabu di Pasar Ijabah, JPU Tuntut Sabaruddin Dihukum 8 Tahun Penjara

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio yang diwakili Jaksa Gilang dari Kejari Samarinda, dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Samarinda, Kamis (26/9) siang, menyatakan terdakwa Sabaruddin (33) terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Budi Santoso, JPU dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa Sabaruddin dengan hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Sabaruddin ditangkap anggota polisi, Senin (13/5) lalu, selepas membeli 1 poket sabu seberat 0,28 gram brutto di Gang Nusa Indah, Pasar Ijabah, Kota Samarinda. Barang haram itu dibeli terdakwa seharga Rp100 ribu dari Eman yang kini menjadi (DPO) pihak kepolisian.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Sabaruddin memohon keringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan, karena saya tulang punggung keluarga,” harap Sabaruddin. (007)

Tag: