Nunggak Kontrakan, Alasan Jambret Samarinda yang Dibekuk Polisi

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) didampingi Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri (kanan) saat konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang, Sabtu (22/1). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Alexander Wijaya (43) ditetapkan tersangka kasus jambret di Samarinda. Dia nekat menjambret karena terhimpit utang bayar kontrakan rumah dan uang Rp 10 juta. Terakhir bekerja dia sebagai penjual bakso.

Potongan gambar dari rekaman kamera CCTV memang jadi petunjuk tim Reskrim Polsek Sungai Pinang. Di antaranya perihal pakaian yang dikenakan.

Peristiwa jambret terbaru terjadi Jumat. Motor tanpa pelat nomor polisi di bagian belakang, yang dikemudikan pria berpakaian kemeja kotak-kotak, celana panjang krem dan sepatu yang sama, sama persis dengan rekaman CCTV.

Penjambret Emas Emak-emak di Samarinda Diringkus, Sempat Viral di Medsos

“Kita lagi lidik, kita pastikan ciri pakaian itu sama, kita langsung sergap pelaku di Jalan Rajawali,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, di kantornya, Sabtu.

Bambang menerangkan, tiga kasus jambret itu berhasil diungkap dalam lima hari sejak Senin, hingga penangkapan Alexander Wijaya pada hari Jumat. Diduga saat itu pelaku hendak kembali menjambret.

Barang bukti di antaranya pakaian dan sepatu. Tersangka Alexander mengenakan pakaian yang sama diduga saat hendak kembali menjambret (Foto : Niaga Asia)

“Jadi kejadian jambret hari Jumat kemarin, dua sampai tiga jam kemudian kita tangkap pelakunya,” ujar Bambang.

Motor yang digunakan Alexander untuk beraksi jambret adalah motornya sendiri. “Uangnya buat bayar kontrakan nunggak sebulan Rp 800 ribu. Karena dia belum kerja lagi. Dan juga lagi ditagih hutang Rp10 juta,” terang Bambang.

“Ya itu, tujuannya (menjambret) untuk bayar kontrakan, biaya hidup dan bayar hutang,” sebut Bambang kembali menegaskan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: