Belum Diganti Rugi, Firman Ancam Menguasai Kembali Tanahnya

tanah
Firman mengancam mengambil kembali tanahnya yang belum diganti rugi oleh Pemkab Nunukan. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Firman, warga Kelurahan Nunukan Tengah mengancam mengambil kembali tanahnya ukuran 20 x 50 m2 atau 1000 m2 untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah sebab, tanahnya yang kini menjadi halaman Mess  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan di Jalan Pangeran Antasari tidak kunjung dibayar ganti ruginya sejak tahun 2002  oleh Pemkab Nunukan.

“Sudah tiga kali pergantian bupati, tanah saya belum juga dibayar ganti ruginya, saya sampai bosan menanyakan kapan dibayar, tak tak pernah mendapat jawaban pasti,” kata Firman pada Niaga.Asia, Selasa (24/4/2018). “Makanya saya bongkar lagi paving block yang ada dan saya gali untuk membuat pondasi rumah yang akan saya bangun,” ujarnya.

Firman mengatakan selama ini dia cukup sabar menunggu niat baik bupati  dengan memberikan waktu bertahun-tahun dan sepanjang tahun itu pula, bupati  tidak menepati janji. “Sekarang hilang rasa kesabaran saya,  bayangkan 16 tahun hanya dijanji-janji dari bupati Abdul Hafid, sampai Basri, dan sekarang Bupati Laura,” ungkapnya.

Ia menegaskan, karena sudah begitu lama menunggu pembayaran ganti rugi, maka tidak mau lagi dibayar atau tanahnya diganti rugi  Rp500.000/m2 sebagaimana disepakati  tahun 2010 sebab, harga tanah setiap tahun naik, belum lagi korban pikiran yang selama 16 tahun bolak-balik mengurus pembayaran.“Dulu bisa Rp500.000/m2, kalau sekarang saya tidak bersedia lagi, kalau tidak mau bayar tidak apa, saya bisa ambil lagi tanah itu,” kata Firman.

Sementara itu Sekda Kabupaten Nunukan, Serfianus ketika diminta tanggapannya mengatakan, persoalan ganti rugi tanah Firman persoalan lama. Tanah Firman dibeli untuk perluasan halaman Mes BKPSDM,” katanya. Tentang tuntutan Firman sekarang, Serfianus menerangkan bahwa sudah ada pembicaraan antara pemerintah dengan Firman dan Pemkab akan menelusuri  kelengkapan surat-suratnya. “Benar  sejak tahun 2003 hingga 2017  Firman meminta tanggungjawab pembayaran ganti rugi,” ujarnya.

Menurut Sekda, pembayaran ganti rugi tanah diperkirakan baru bisa dilakukan pada tahun anggaran 2019 sebab,  saat ini  keuangan Pemkab belum stabil. “Kita berjanji membayar ganti rugi tahun depan,” katanya. Harga ganti rugi tanah nanti akan dihitung  tim apprasial indopenden yang sah dan berizin.

Serfianus menyebutkan, Firman hanya menuntut ganti rugi atas tanah yang kini dijadikan  halaman mess, sedangkan tanah untuk bangunan mess telah dibayar diganti ruginya beberapa tahun lalu. “Kita akan bayar, kita  tidak mungkin masuk ke dalam mess tanpa melewati tanah Firman itu,” ujarnya. (002)