SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny mengaku belum tahu persis jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara yang dicabut izinnya oleh pemerintah.
“Kita baru membaca pengumuman pencabutan IUP Minerba yang disampaikan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, sebanyak 2.078 IUP, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut. Khusus IUP di Kaltim kita belum tahu, karena belum menerima SK Menteri ESDM tentang itu dan lampirannya,” kata Benny menjawab Niaga.Asia, hari ini, Jum’at (7/1/2022).
baca juga:
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Dari pengumuman yang disampaikan Dirjen Minerba, lanjut Benny, yang tergambar, perusahaan Minerba yang dicabut IUP-nya adalah perusahaan yang tidak menjalankan IUP-nya, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
“Kita tunggu aja SK Menteri ESDM yang tertulis, nanti akan diketahui dengan sendiri jumlah IUP Batubara yang dicabut di Kaltim,” ujarnya.
Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan
Tag: batubara