Belum Inkrah, Kamaruddin Masih Terima Haknya Sebagai Legislator

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi. (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah menjerat anggota dewan dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim atau KMR.

Politikus PKS tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus KMR sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kasus KMR ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur ketika sebuah persoalan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (2/6).

Kamaruddin saat ini tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Tinggi DK Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi di lembaga legislatif.

“Kita ini menganut asas praduga tak bersalah. Biar bagaimanapun, saudara KMR juga tidak menghendaki ada masalah seperti ini. Karena ini kasus lama sebenarnya,” jelasnya.

Saat ditanya Niaga.Asia apakah Kamaruddin masih mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan fasilitas, Subandi menjawab bahwa hal itu sebenarnya di luar kewenangan BK dan dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRD. Namun, secara prinsip, hak-hak itu masih melekat karena belum ada putusan hukum tetap (inkrah).

“Terkait dia mendapatkan hak atau tidak sebagai anggota DPRD, itu saya yakin dia mungkin masih mendapatkan. Karena ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali sudah inkrah, ya barangkali beda ceritanya,” terangnya.

Mengenai kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Subandi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pengajuan nama dari Partai NasDem. Ia menjelaskan bahwa proses PAW baru dapat berjalan jika sudah ada putusan hukum tetap terhadap Kamaruddin.

“Belum (ada usulan PAW), karena juga proses di sana masih tahap awal. Itu nanti ketika ada putusan hukum tetap atau inkrah, barangkali partai otomatis akan menyerahkannya ke kita. Kemudian kita mengeluarkan rekomendasi,” pungkas Subandi.

Dengan pernyataan ini, BK DPRD Kaltim menegaskan sikap hati-hati dan menghormati jalannya proses hukum, sembari menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang menjerat legislator asal Dapil Balikpapan tersebut.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim 

Tag: