Belum S-1, Guru di Nunukan dan Sebatik Gagal Terima Tunjangan Gubernur

aa
ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penerapan aturan penyaluran alokasi dana pemberian tunjangan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk tenaga pengajar di tiap-tiap kabupaten dan kota diprotes sejumlah  guru yang tidak terdaftar sebagai penerima di tahun 2019.

“Ada puluhan orang mengeluhkan Petunjuk teknis (Juknis) tunjangan guru tahun 2019,” kata Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan Junaidi, Rabu (10/04/2019). Keluhan para tenaga pengajar ini berkaitan dengan tata cara pemberian penyaluran dan pertanggungjawbaan bantuan keuangan Provinsi Kaltara yang mensyaratkan  guru minimal strata satu atau S1.

Tak Berijazah S1 dan Sertifikasi, Kepsek Terkena Mutasi

Juknis yang terbit akhir 2018 dan berlaku tahun 2019 mengharuskan semua tenaga pengajar baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Dasar (SD), TK dan Paud diwajibkan memiliki ijazah S1, adapun besaran tunjangan sebesar Rp 500.000. “Disnilah masalahnya, banyak guru puluhan tahun mengajar dengan berpendidikan DIII tidak mendapat tunjangan ini,” terangnya.

Sebagai contoh, guru Yayasan Islam Indonesia Pulau Sebatik (YIIPS) bernama Soniman Latasi telah mengajar 19 tahun di sekolah itu, beliau hanya memiliki ijazah DIII dan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian pendidikan S1 universitas terbuka.

Soniman dan beberapa guru lainnya mempertanyakan Juknis tunjangan gubernur yang mereka sebut Irla, padahal guru-guru ini telah mengabdi puluhan tahun dan membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa di wilayah perbatasan. “Sekitar 6 oang guru ketemu saya, belum lagi lewat Whatsapp guru-guru mengadu kenapa mereka tidak dapat tunjangan Irla,” sebutnya.

Untuk memenuhi permintaan para guru, Disdikbud Nunukan bersurat ke Pemprov Kaltara meminta kebijakan terkait standar guru berijazah S1 yang berada di pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, termasuk guru di wilayah pedesaan terpencil.

Surat perlakukan khusus mendapat jawaban Disdikbud provinsi dengan mensyaratkan surat permintaan harus ditandatangani kepala daerah (Bupati). Selanjutnya, untuk menerapkan aturan ini, Disdikbud provinsi kembali menerbitkan juknis terbaru tahun 2019. “Alasan kita banyak guru TK dan Paud termasuk SD hingga SMP dipedesaan terpencil tidak memiliki jjazah S1, inilah dasar pertimbangan kita memperjuangkan mereka,” katanya.

Setelah terbit  perubahan juknis tunjangan Gubernur, Disdikbud Nunukan mengirimkan 384 orang data  jumlah guru tambahan penerima tunjangan, mereka rata-rata mengajar di pedesaan terpencil.

Meski telah mendapat persetujuan Pemerintah Kaltara, Disdikbud Nunukan hingga saat ini belum menerima lampiran nama-nama guru tambahan yang masuk dalam daftar penerima tunjangan Irla 2019. “Penyaluran triwulan pertama sudah disalurkan, tapi guru tambahan yang kita usulkan belum menerima, kami sudah minta SK guru penerima dan sampai hari ini belum ada jabawan” ucapnya.

Berbeda pengejar di sekolah pedesaan, guru di Kecamatan Nunukan dan Sebatik tidak terakomodir dalam penerima tunjangan dengan alasan, Disdikbud Kaltara tetap berpegang dalam aturan standar S1.

Junaidi meminta kebijakan Gubernur Kaltara dengan tetap memasukan nama-nama guru yang telah mengabdi puluhan tahun di sekolah tanpa melihat pendidikan mereka, guru-guru ini telah berbuat baik untuk anak bangsa di perbatasan. “Hanya usulan ya, boleh ditanggapi boleh tidak, saya cuma menyampaikan permintaan guru-guru itu,” bebernya. (002)