Belum Semua Alat Berat di Usaha Pertambangan Menggunakan B-20

aa
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor pertambangan di Kalimantan Timur  untuk tahun 2019 belum memenuhui target yang diinginkan, karena penggunaan B-20 yang dianjurkan oleh Pemerintah untuk mengurangi dampak emisi karbon berdampak pada alat-alat yang digunakan di tiap perusahaan tambang.

Dari kajian yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, kata Plt Kepala Dinas ESDM Kaltim, Ir. Frediansyah, permasalahannya pada peningkatan frekuensi kerusakan filter BBM (Bahan Bakar Minyak)  pada alat yang digunakan, baik kendaraan ringan ( light vehile) maupun alat  berat  (heavy equipment).

“ Belum semua perusahaan melaksanakan, inventaris dan pengambilan data lapangan, yang telah menerapkan bahan bakar B-20,” kata Frediansyah menjelaskan.

Berbasis pada perhitungan emisi B0  dan B-100, penggunaan bahan  bakar B-20 menurunkan emisi C0², sebesar 0,25 Kg emisi Co² perliter  dibandingkan menggunakan bahan bakar B-0.

Diterangkan, penyumbatan filter berupa gel yang menyumbat filter dan bila tidak diatasi akan merusak injector. Sehingga perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menyiapkan filter di setiap proses distribusi BBM sampai pada unit untuk digunakan.

“Selain itu, hal ini juga mempengaruhi umur filter yang menjadi setengah umur dari filter sebelum dilakukan penerapan B-20,” paparnya.

Untuk itu, kata Frediasnyah lagi, perlunya dilakukan penelitian/kajian terhadap kualitas B-20 penyebab kerusakan filter pada unit kendaraan  maupun alat berat yang menggunakan B-20, untuk meminimalisir biaya tambahan yang ditimbulkan

Perlu pula dilakukan peningkatan kualitas B-20 terutama terkait terkait dengan lama penyimpanan Bahan Bakar B-20 yang mudah terkoneksi dan mudah menyerap air dari udara bebasa  dan dilakukan sosialisasi lebih intensif keperusahaan, terutama penanganan kendala penggunaan B-20.

Menurut Frediansyah, Dinas ESDM melalukan kajian pada peralatan yang digunakan di tiap perusahaan tambang khusus alat berat. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan penggunaan khususnya  BBM yang sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan masing-masing manajemen perusahaan, dalam penerapan kebijakan tersebut, disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Begitu juga dengan kebijakan penggunaan energi dilaksanakan dengan penerapan peraturan pemerintah yaitu Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan tata niaga bahan bakar nabati ( biofuel ) sebagai bahan bakar lain,  Permen ESDM Nomor 25 tahun 2013 tentang perubahan atasan peraturan menteri ESDM  Nomor 32 tahun 2008 penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain.

Selanjutnya, Peraturan menteri  ESDM Nomor 20 Tahun 2014 tentang perubahan  kedua atas peraturan mentri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain. c. Peraturan menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015  tentang perubahan ketiga atas peraturan mentri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemafataan dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.

Analisis atas Efesiensi penggunaan Sumber Daya  Tujuan dilakukan analisis efiesinsi penggunaan sumberdaya adalah untuk mengukur dan mengetahui tingkat keberhasilan organisasi dalam pencapaian masing-masing sasaran sesuai dengan indikator dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 Analisis efesiensi dilakukan terhadap kinerja yang sudah efektif atau ketercepaian 100%.

“Analisis efesiensi yang hanya membandingkan antara output dan input belum menunjukkan efesiensi yang sesungguhnya, pengukuran efesiensi yang sesungguhnya adalah dengan memandingkan kembali hasil perbandingan output dan input dengan standar efesiensi,” kata Frediasnyah. (adv)

Tag: