
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Persoalan parkir liar di trotoar dan tepi jalan umum masih membelit kota Samarinda. Di antaranya disebabkan minimnya lahan parkir. Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan mengajak masyarakat berkolaborasi mengatasi persoalan itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu bilang persoalan parkir di antaranya disebabkan tingginya pertumbuhan dan penggunaan kendaraan pribadi.
“Permasalahan ini terjadi karena adanya bangkitan dan tarikan perjalanan pusat kegiatan usaha, maupun pemerintahan dari masyarakat, yang berkunjung ke tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Manalu, Jumat 29 Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, setiap kegiatan usaha dan lainnya yang menimbulkan bangkitan perjalanan wajib melakukan implementasi dan tanggung jawab penanganan dampak lalu lintas.
“Implementasinya wajib melakukan dan tanggung jawab penanganan dampak lalu lintas seperti penyediaan fasilitas parkir, serta akses keluar masuk untuk orang, kendaraan pribadi dan kendaraan barang,” ujar Manalu.
Manalu tidak menapik penindakan penderekan dan penggembosan yang selama ini dilakukan pihaknya di lapangan, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak menyelesaikan masalah secara optimal.
“Selama tidak tersedianya ruang parkir yang mencukupi pada setiap ruang kegiatan, selama itu juga tidak terselesaikannya parkir di trotoar dan tepi jalan,” jelas Manalu.
Oleh karena itu, Manalu mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan kota yang tertib lalu lintas, nyaman, aman, dan selamat di jalan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, saja tetapi semua,” demikian Manalu.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi
Tag: ParkirSamarinda