Bendahara Desa Ini Ngaku Jujur Pakai Duit Negara Untuk Kepentingan Pribadi

Persidangan Abdul Muis di Pengadilan Tipikor Samarinda (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Abdul Muis, mantan Bendahara Desa Tanjung Aru, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Selasa (5/11) Sore.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Burhanuddin didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, terdakwa Abdul Muis cukup kooperatif memberikan keterangan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.

Abdul Muis, terus terang mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 senilai Rp1,6 miliar.

Dari dana desa yang dikucurkan tersebut, tidak semuanya tersalurkan dengan baik untuk kepentingan Desa Tanjung Aru.

Di tangan Abdul Muis, ada 2 anggaran pembiayaan proyek pembangunan Pos Kamling dan Jembatan senilai Rp 100 juta lebih tidak dikerjakan. Dananya diakui terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Apa alasan saudara gunakan dana itu,” tanya Hakim Joni kepada Abdul Muis.

Muis mengakui, menggunakan uang itu. “Waktu itu saya lagi ada kebutuhan yang mulia,” kata Muis.

Abdul Muis juga mengakui menggunakan dana Bimtek, pemotongan proyek fisik dan Pajak Pungut yang tidak disetorkan.

Dalam keterangannya, Muis mengatakan pengelolaan dana desa sudah seharusnya dihabiskan. Alasannya, karena akan terjadi SILPA atau sisa anggaran, bilamana anggaran tersebut tidak bisa dihabiskan.

Menurut Abdul Muis yang juga diketahui merangkap jabatan sebagai Sekertaris desa itu, prosedur pencairan dana desa terlebih duhulu melalui Kades dan Camat.

“Dana desa baik dari APBD maupun APBN baru bisa dicairkan setelah ada rekomendasi Kades dan Camat,” ujar Muis menerangkan.

Lebih lanjut Muis, mengatakan proyek yang dikerjakan di Desa Tanjung Aru harus merata, diberikan kepada pemborong. Dia beralasan kalau proyek tersebut tidak diberikan, bakal terjadi keributan dan sasarannya selalu mengarah kepadanya.

“Saya yang sering jadi sasaran kalau hanya diberikan kepada segelintir pemborong saja,” ungkap Muis dihadapan Majelis hakim dan JPU.

Dalam perkara ini perbuatan Abdul Muis kata JPU telah merugikan Negara senilai Rp345 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (007)