
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti lemahnya tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara dalam berbagai perkara tindak pidana. Ia menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada pengelolaan aset yang belum optimal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan para akademisi, Benny mengungkapkan bahwa banyak aset bernilai besar yang justru tidak jelas keberlanjutannya setelah disita oleh negara.
“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ujar Benny di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia mencontohkan sejumlah aset seperti lahan sawit, izin tambang, hingga komoditas hasil tambang yang nilainya sangat besar, namun tidak memberikan manfaat optimal bagi negara karena lemahnya pengelolaan.
“Ada aset sawit puluhan ribu hektare, ada tambang nikel, batu bara, yang disita. Tapi setelah itu tidak jelas. Bahkan ada yang hilang nilainya,” ungkapnya.
Untuk itu, Benny mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset rampasan negara secara profesional. Lembaga tersebut, menurutnya, harus bersifat independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.
“Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, lembaga tersebut harus bekerja secara transparan dan akuntabel, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan baru.
“Hasil pengelolaannya harus terbuka, bisa diuji publik, dan diaudit. Ini penting agar aset negara tidak hilang begitu saja,” katanya.
Selain itu, Benny juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset sejak tahap penyitaan, bukan hanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengelolaan yang baik sejak awal akan menjaga nilai ekonomi aset.
“Begitu disita, aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan, bukan hanya menambah norma hukum baru.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya kuat di atas kertas, tapi lemah dalam pelaksanaan,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Aset Negara