Bentrok di Palaran, Pria Ini Tersangka Penganiaya Burhanuddin Hingga Tewas

Tersangka (mengenakan baju tahanan) saat dihadirkan saat konferensi pers Rabu (14/4) siang. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – ARK (50), ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Burhanuddin hingga tewas saat bentrok dua kelompok warga di Palaran, Sabtu (10/4) lalu. ARK ditangkap Minggu (11/4).

Peristiwa berdarah yang diawali keributan itu terjadi pada Sabtu (10/4), sekitar pukul 07.30 WITA di Desa Handil Jaya, Palaran. Tujuh orang jadi korban dari ricuh berujung bentrok itu.

“Satu meninggal, karena peluru dari senapan penabur rakitan ARK. Korban lainnya, dirawat di rumah sakit,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, di kantornya, Rabu (14/4).

Arif menerangkan, selain menembak korban, ARK juga menimpas korban menggunakan senjata tajam.

“Teman-teman dia (ARK) yang lain hanya berdia diri saja, tidak ikut serta,” ujar Arif.

“Tersangka merasa tanahnya diserobot dan  pondok yang didirikannya dibakar kelompok tani setempat,” tambah Arif.

Senjata penabur rakitan yang dimiliki oleh tersangka berikut dengan sajamnya (foto : Niaga Asia)

Sekarang ini, lanjut Arif, kepolisian masih mendalami kasus sengketa lahan itu, lantaran muncul beberapa versi kepemilikan dari kelompok tani dan masyarakat.

“Jadi, cara tersangka  membubarkan masyarakat (yang membakar pondoknya) adalah dengan menembakkan senjata penabur rakitan, jarak kurang dari 15 meter,” ungkap Arif.

“Tersangka merasa memiliki lahan tersebut. Itu kita dalami, apakah ada mafia tanah di sini? Apakah memang tanah ini milik ARK dan kelompok taninya, atau milik masyarakat,” jelas Arif lagi.

Penyidik menjerat ARK dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi mayarakat dengan ada tembakan ini kemudian lari, korban (Burhanuddin) tertinggal. Yang inilah kena tembak. Sekarang, situasi keadaan kondusif, patroli mobile libatkan Brimob,” demikian Arif.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: