Bepergian Keluar Nunukan Harus Miliki Hasil Uji PCR Atau Rapid Test

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Aris Suyono dan Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali (foto Istimewa/NiagaAsia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dimasa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat Kabupaten Nunukan pelaku perjalanan keluar daerah diharuskan memenuhi dan mengikuti segala persyaratan yang ditentukan,  salah satunya memiliki surat keterangan sudah melalukan uji test kesehatan yang hasil testnya menyebutkan bebas Corona.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Aris Suyono menerangkan, syarat berpergian keluar daerah adalah harus memiliki bukti bebas Covid yang tentunya hasil pemeriksaaan uji sampel swab PCR, Minggu (31/05).

“Berhubung RSUD Nunukan belum memiliki fasilitas uji sampel PCR, maka pelaku perjalanan harus Rapid Test dengan membayar Rp 500 ribu satu kali uji rapid,” katanya.

Penerapan aturan ini berlalu sama bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan . Bukti rapid test adalah syarat mutlak bisa bepergian keluar dari Nunukan, terkecuali perjalanan kedarurataan dan pemulangan orang dengan alasan khusus.

Surat hasil pemeriksaan bebas Covid berlaku dalam waktu terbatas dan hanya bisa digunakan dalam masa yang sudah ditentukan yaitu, hasil pemeriksaan PCR berlaku 7 hari, sedangkan Rapid berlalu 3 hari.

“Penggunaan PCR dan Rapid sudah diatur dalam waktu terbatas, begitu pula biaya Rapid ditentukan oleh RSUD Nunukan,” sebut Aris.

Tarif test Rp500 ribu

Tarif pelayanan pembiayaan pemeriksaan Rapid di RSUD Nunukan telah dihitung sesuai kondiri rill dan proses perhitungan melalui konsultan yang memiliki kompetensi dalam berpengalaman menghitung tarif pelayanan kesehatan.

Dikatakan Aris lagi, tarif pelayanan rapid di RSUD Nunukan Rp500 ribu cukup murah jika dibandingan dengan tarif pemeriksaan dibeberapa daerah lainnya yang bisa mencapai Rp 1 juta-an.

“RSUD Nunukan sebagai BLUD diberikan wawenang melaksanakan pemeriksaan rapid dengan tarif yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Selain mensyaratkan PCR atau rapid, Gugus Tagas Covid-19 pusat juga mengatur pembatasan pelaku perjalanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 4 tahun 2020 tentang pembatasan orang dalam rangka penanganan Covid-19.

Dalam SE disebutkan, pembatasan pelaku perjalan diperbolehkan bagi orang yang bekerja dilembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid, pelayanan keamanan negara dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan dan pelayanan kebutuhan dasar dan fungsi umum penting.

“Untuk orang bekerja di lembaga pemerintah harus menunjukan surat tugas ditandatangai eselon II begitu pula BUMN dan tetap menunjukan uji tes PCR atau Rapid test dengan hasil non reaktif,” jelasnya. (002)

Tag: