Berau, Sentral Masuknya Narkoba, Pembentukan BNN Rampung Tahun Ini

aa
Brigjen Pol Raja Haryono dan AKBP Halomoan Tampubolon. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi wilayah sentral mengantisipasi penyelundupan narkoba dari Malaysia. Sebab, posisinya berbatasan dengan Bulungan, Kalimantan Utara. Pembahasan pembentukan BNN Kabupaten Berau, bakal rampung tahun ini.

“Berau menjadi wilayah penting, karena berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Raja Haryono, dalam keterangan resminya di kantor Jalan Rapak Indah, Samarinda, Jumat (1/3).

Dijelaskan, memang, pembentukan BNN Kabupaten Berau, masih dalam pembahasan usulan. “Pemkab Berau, sudah koordinasi dengan kita, dan juga di pusat, bersama dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara. Semoga bisa rampung tahun ini,” ujar Haryono.

Haryono menjelaskan, tidak jarang penyelundupan sabu, memang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui provinsi Kalimantan Utara. “Dibawa masuk melalui jalur laut, dan darat,” tambahnya.

Seperti belum lama ini terungkap, sabu seberat 1,028   kilogram dengan tujuan pengiriman ke Samarinda, gagal diselundupkan, setelah petugas BNNP Kalimantan Timur, meringkus Rudi dan Taufik, Selasa (26/2) pagi lalu. “Sabu itu kalau dirupiahkan, nilainya Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar,” ungkap Haryono.

Sementara, Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon menambahkan, cara Rudi dan Taufik menyelundupkan barang haram itu, nyaris mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan. “Mereka berboncengan, sambil bawa keranjang dan ayam. Kita geledah sampai ke filter udara motor, tidak ada barang bukti. Kami tidak kalah jeli, akhirnya menemukan bungkusan sabu, dalam celah kap motor kiri dan kanan Yamaha Aerox itu,” ujar Tampubolon.

Masih di hari yang sama, petugas kembali menggeledah rumah di kawasan Brebas, Bontang. Terduga pengedar sabu, Hs, ditangkap bersama barang bukti 24 poket sabu siap edar. “Jualnya melalui loket-loket, di dinding rumah. Semua kita bawa ke kantor, dan kita jerat dengan pasal terberat, dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati,” pungkas Tampubolon. (006)