Berau Siapkan Perbup untuk Pelaksanaan  Perda Tentang Bangunan Gedung

aa
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Nanang Bakran S.T M.T. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Nanang Bakran S.T M.T mengatakan, saat ini tim teknis sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbub) untuk pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) Berau tentang Bangunan Gedung sebagaimana diamanatkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Perbub itu mengatur hal-hal teknis untuk menjamin kualitas, keamanan dan kepastian prosedur perizinan terkait bangunan gedung untuk mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah, termasuk semakin banyaknya pembangunan gedung vertikal,” kata Nanang Bakran, Senin (21/10/2019).

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nanti di daerah akan dibentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang melakukan kajian teknis sebelum diterbitkannya sertifikat laik fungsi (SLF) atas  bangunan gedung. Bangunan yang ada sekarang ini yang berdiri hanya berdasarkan IMB akan didata ulang.

”Saat ini sedang kami kebut pembuatan draft Perbub itu, insya allah dalam waktu dekat dapat kami selesaikan,” ungkapnya.

Nanang juga menuturkan, sebelum menerbitkan SLF, pendataan bangunan gedung, termasuk rumah yang disubsidi pemerintah sangat penting karena harus dilihat lagi secara teknis apakah laik fungsi atau tidak. “Pekerjaan demikian akan dilakukan TABG, pengkaji teknis dan penilik bangunan nanti,” kata Nanang.

Perbub terkait pelaksanaan Perda tentang Bangunan Gedung, secara teknis merujuk kepada  Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 5 tahun 2016 Jo. Permen PUPR No. 6 Tahun 2017 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Surat Edaran Menteri PUPR No. 10 tahun 2016 yang mengatur tentang IMB dan SLF, untuk bangunan gudang usaha menengah kecil dan mikro seluas 1.300 meter persegi dengan menggunakan desain purwarupa, Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung, serta Permen PUPR No. 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis dan penilik bangunan semuanya sudah dijelaskan, karena itu masyarakat harus patuh terhadap semua aturan itu. (008)