Beri Sanksi Tegas Truk Peti Kemas yang Melintasi Jalan Kota

Anggota Komisi III DPRD Berau, M.Ichsan Rapi. (foto dokumen)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Meskipun aturan angkutan peti kemas melintasi jalan sudah jelas, tetapi masih saja ada truk peti kemas yang menggunakan jalan raya. Bahkan, tak jarang membuat masyarakat was-was, selain merusak badan jalan, juga membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya.

“Untuk masalah peti kemas melintas jalanan dalam kota, Pemkab khususnya Dishub harus lebih tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Apalagi sudah kejadian beberapa kali kecelakaan karena pengangkut peti kemas itu. Jangan sampai banyak laka lantas baru dipikirkan solusinya,” terang salah satu anggota Komisi III DPRD Berau, M.Ichsan Rapi dihubungi Rabu (16/9/2020).

Selain membahayakan pengguna jalan, truk pengangkut peti kemas itu juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan. Alternatif yang harusnya ditegaskan adalah isi peti kemas itu dibongkar di pelabuhan, kemudian diangkut menggunakan truk berukuran kecil.

Terlebih dengan kondisi jalan di Berau yang mayoritas tipe C atau kelas III, hanya mampu menampung beban 8 ton. Jika truk bemuatan peti kemas melintas dengan beban di atas 8 ton, maka besar kemungkinan jalan di Berau akan banyak yang rusak. Contohnya Jalan H.Isa III yang kerusakan jalannya disinyalir terjadi akibat banyaknya truk peti kemas yang melintas.

“Jika jalan sudah rusak maka potensi bahaya di daerah tersebut akan meningkat. Para pengguna jalan misalnya bahkan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut. Bisa saja orang jatuh dan kalau jalan rusak sudah pasti berdebu. Kasihan masyarakat bisa sesak nafas,” tegasnya.

“Jika dirasa perlu, Pemkab juga harus mengatur waktu kendaraan bertonase besar itu bisa masuk kota, agar truk besar itu tidak mengganggu lalu lintas di jam kerja,” tambahnya. (mel/adv)

Tag: