Berjudi, Asyiknya Sesaat Berujung Penjara

Terdakwa kasus perjudian saat menjalani sidang vonis di PN Samarinda, Senin (14/10) kemarin. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Majelis hakim yang diketuai Budi Santoso di PN Samarinda, Senin (14/10), Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada 6 pemuda terdakwa kasus perjudian jenis domino Kyu-kyu.

Keenam pemuda ini adalah Ahmad (37), Yakub Pranoto (40), M Ramadhan (22), Wahyudin (26), M Nurdiansyah (26) dan Supriansyah (38), dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 303 Bis ayat (1) ke I KUHP.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut JPU Meilany Magdalena, dari Kejari Samarinda dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Atas putusan dalam perkara No PDM- 827/Smr/07/2019, para terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, keenam terdakwa diciduk polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, saat asyik bermain judi di arena biliar, Selasa (28/5) lalu.

Para terdakwa ini ditangkap bermain judi domino jenis Kyu-kyu, dengan memasang sejumlah uang sebagai taruhannya.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan kartu domino, dan uang senilai Rp 6 juta lebih, dari tangan para pelaku. (007)