
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) menuai keberatan dari Partai Gelora dengan melayangkan surat aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.
“Kami minta Bawaslu Nunukan dapat memediasi terkait keputusan KPUD Nunukan mengembalikan berkas Bacaleg Gelora,” kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gelora Nunukan, Gazalbah Tahir pada Niaga.Asia, Selasa (16/05/2023).
Gazalbah menuturkan, penyerahan berkas dilakukan sore hari tanggal 14 Mei 2023, namun karena terjadi perbedaan data fisik dengan data aplikasi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka berkas ditolak KPUD.
“DPD Partai Gelora sudah memperbaiki perbedaan data fisik dan silon, hanya saja ketika penyerahan berkas fisik terlambat sekitar 5 menit dari batas waktu pukul 23:59 Wita,” sebutnya.
Kaduan partai Gelora ke Bawaslu hanya bersifat mediasi penyelesaian masalah bukan terkait laporan sengketa pemilu. Langkah ini dibenarkan oleh PKPU nomor 7 tahun 2023 perihal bilamana parpol merasa dirugikan dapat membuat kaduan dalam waktu 3 x 24 jam.
Gazalbah menjelaskan, pihak partai Gelora sempat melakukan konfirmasi kepada Komisioner KPUD Nunukan, terkait kelengkapan berkas Bacaleg yang menurut pengakuan komisioner sudah terpenuhi sesuai aturan.
“KPUD Nunukan mengakui berkas partai Gelora lengkap, cuma mereka tetap menolak menerima atas dasar penyerahan melewati waktu berapa menit,” tuturnya.
Awal mula persoalan penolakan dari KPUD Nunukan ketika terjadi perbedaan data yang diajukan partai untuk Dapil III Sebatik sebanyak 7 Bacaleg sesuai jumlah kursi, namun yang muncul dalam data Silon hanya terdapat 4 orang.
KPUD Nunukan kemudian memberikan pilihan kepada partai apakah melakukan perubahan data fisik atau tetap mengacu pada Silon. Pilihan inilah yang selanjutnya dikoordinasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gelora.
“Mencocokkan data fisik dengan Silon itu cukup lama, itulah kenapa kami sedikit terlambat menyerahkan berkas, tapi kami tidak masalah jika 3 caleg dapil III di coret,” katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran membenarkan telah menerima berkas kaduan partai gelora terkait pendaftaran Bacaleg yang disampaikan sejumlah pengurus partai sekitar pukul 11:30 Wita.
“Tiap parpol berhak membuat kaduan ketika merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu selama kaduan itu diatur oleh KPU,” ujarnya.
Yusran mengatakan, posisi Bawaslu Nunukan dalam hal ini hanya bersifat menunggu dan menerima kaduan. Selanjutkan berkas kedua permintaan mediasi akan informasikan kepada komisioner KPUD.
“Mengakses data Silon KPU sangat sulit, Bawaslu sebagai viewer pengawasan parpol saja kesulitan masuk ke aplikasi ini,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemilu 2024