Berkas Dugaan Pidana Pemilu Kades Sebuku Dilimpahkan ke Jaksa

Pilkada serentak 9 Desember 2020. (Sumber: KPU)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyidik Reskrim Polres Nunukan telah melimpahkan berkas tahap I perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu Kepala Desa (Kades) atas keberadaanya dilokasi kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

“Berkas tahap I sudah limpah ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Nunukan tanggal 20 November 2020,” kata Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Selasa (24/11).

Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara, Polres Nunukan tinggal menunggu petunjuk dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan. Jika  nantinya perlu tambahan teknis ataupun lainnya, penyidik Reskrim siap melengkapinya.

Dalam perkara ini, (Kades) Kecamatan Sebuku berinisial H diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

“Pak Kadesnya nanti kita panggil kembali untuk persiapan berkas tahap II ke tim Jaksa,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal mengatakan, tim Jaksa masih meneliti dan mempelajari segala kelengkapan berkas perkara tahap I.

“Kemarin berkas dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi, hari ini kita teliti kembali berkas dan besok kita menentukan sikap,” tuturnya.

Andi menerangkan, penyelidikan kasus pidana pemilu memiiki batas waktu maksimal 14 hari, dan jika dilihat dari proses lama penyedikan yang telah dilakukan, maka tanggal 25 November 2020 adalah batas waktu terakhir.

Untuk itu, kata dia, Jaksa harus memastikan kelengkapan berkas perkara paling lama besok hari dan menentukan sikap, selanjutnya penyidik Polres Nunukan mempersiapkan tahap II penyerahan berkas sekaligus tersangka ke Jaksa.

“Insya allah aman perkaramya, tidak ada kendala dan besok sudah ada kepastian untuk lanjut ke tahap II, sebut Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Dari bukti-bukti dokumen dan hasil temuan dilapangan, Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan dilanjutkan meminta keterangan atau klarifikasi kepada pelaku atau terlapor.

Kehadiran seorang Kades dalam kegiatan kampanye paslon terdokumen dalam sebuah video dan terpantau oleh Panwascam Sebuku, video amatir yang diduga diproduksi oleh salah seorang peserta pertemuan menyebar luas di media sosial.

Bawaslu menilai, perbuatan Kades tersebut masuk dalama perbuatan pelanggaran pidana, pelaku atau terlapor diancam dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 188 menyatakan, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (002)

Tag: