Berkas Perkara 2 Penyerang Novel Rampung

Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri telah merampungkan berkas perkara 2 tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Berkas perkara itu rampung pada 15 Januari lalu.

“Berkas sudah jadi tanggal 15 kemarin, sekarang tinggal tunggu kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (24/1/2020).

Brigjen Argo mengatakan berkas itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika ada perbaikan, maka berkas akan dikembalikan terlebih dahulu ke Polri.

“Tunggu Kejaksaan. Kalau udah bener nanti dilengkapi, kalau belum, dikoreksi dulu, jadi kita tunggu Kejaksaan dulu,” ucapnya.

Selain itu, Polri  memperpanjang masa penahanan dua tersangka penyerang Novel Baswedan diperpanjang 40 hari ke depan. Polri hingga kini masih terus menggali keterangan dari kedua tersangka. “Masa penahanan tersangka Diperpanjang menjadi 40 hari,” kata Brigjen Argo.

Brigjen Argo mengatakan Polri juga masih menggali keterangan-keterangan dari tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Berkas perkara sejauh ini sudah rampung.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, penyerang Novel Baswedan diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019, malam hari. Dua pria itu berstatus polisi aktif saat ditangkap. Dalam proses pemberkasan perkara, penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan Novel Baswedan. Novel diperiksa oleh penyidik pada Senin (6/1). (*/001)

Tag: