Berkas Perkara Illegal Logging di Mentawai Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Gakkum Kehutanan di Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat PT BRN sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3. (Foto Kemenhut/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM siap melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) – pelaku dan penanggung jawab operasional sebagai Tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke pengadilan.

Barang bukti yang diamankan 2 Oktober lalu adalah berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck dan 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3. Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar.

“Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujar Dwi Januanto, Senin (1/12/2025).

Lebih lanjut, Dwi Januanto menjelaskan bahwa untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

“Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” ujar Januanto.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

“Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” terangnya.

Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti tersebut pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH dengan dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara.

Adapun total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp 1.443.468.404,- Ketentuan denda pelanggaran ini, belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidroorologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT.BRN. Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 447.094.787.281,-

Selain kasus illegal logging di Mentawai, Sumatera Barat, sepanjang tahun 2025, Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera.

Di Aceh Tengah (Juni 2025), penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal. Di Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025), ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Di Batam (September 2025), diamankan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan. Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025), diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

Sumber: Siaran Pers Kemenhut | Editor: Intoniswan

Tag: