Berkelahi, Dua Remaja Putri di Nunukan Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Kota Nunukan Iptu Ridwan Supangat (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Reskrim Polsek Kota Nunukan menetapkan dua remaja putri yang terlibat perkelahian, kemudian saling lapor sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Kedua remaja putri itu terlibat perkelahian di Jalan Lingkar Kecamatan Nunukan.

“Baik pelapor ataupun korban kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kota Nunukan Iptu Ridwan Supangat, kepada Niaga Asia, Rabu (20/10).

Penetapan tersangka dilakukan setelah upaya mediasi pertama, kedua maupun ketiga yang difasilitasi kepolisian tidak menghasilkan kata sepakat atau perdamaian.

Kedua pelapor yang kini berstatus tersangka, baik E (17) ataupun T (18) sama-sama memberikan keterangan sebagai korban pemukulan dengan alibi masing-masing dan kejadian yang dialaminya.

“Laporan E kita proses, laporan T juga kita proses, kedua sama-sama sebagai korban dan sama-sama melakukan pemukulan,” sebutnya.

Untuk melengkapi bukti-bukti perbuatan dugaan kejahatan, penyidik memanggil kedua tersangka untuk memberikan keterangan tambahan. Kemudian juga akan diberitahukan bahwa mereka berdua jadi tersangka.

Dalam perkara ini, polisi belum menentukan jeratan pasal pidana apakah menggunakan pasal KUHP atau menerapkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidikan masih berproses, kami masih menyesuaikan pasal yang tepat untuk kedua anak ini,” ujar Supangat.

Selama pemeriksaan, tersangka mendapat pendampingan oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan.

Penyidik juga memberikan hak kepada tersangka untuk didampingi orang tua masing-masing dan penasihat hukum yang ditunjuk oleh keluarga.

“Pemeriksaan kasus anak harus ramah dan tidak menimbulkan keresahan atau tekanan mental bagi tersangka,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok remaja putri terlibat perkelahian yang berujung saling melaporkan kejadian ke Polisi atas tuduhan penganiayaan pada Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Lingkar Nunukan

Perkelahian kelompok remaja putri berawal dari postingan story di media sosial yang dirasa menyinggung perasaan salah satu dari pelapor yang kini berstatus tersangka. Baik E ataupun T merasa sebagai korban penganiayaan.

Kedua saling melaporkan perkara ke Polsek kota Nunukan. Polisi pada awalnya menerima laporan pengeroyokan melibatkan banyak orang dengan estimasi antara 17 sampai 20 orang.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: