
JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polsek kembangan Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku penipuan bermodus debt collector di jalan Kembangan Raya RTT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu, 12/2/2022.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus debt collector
“Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor. Dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi, Minggu, 13/2/2022.
Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX
Tiba tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.
“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban,” kata binsar
Binsar melanjutkan, setelah mendapatkan motor korban, pelaku kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi.
Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota Buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.
Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan,
2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih dalam pengejaran (DPO).
“Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, dilakukan pengembangan di kediaman pelaku dan ditemukan pula 2 kendaraan bermotor jenis honda beat yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan, diduga hasil kejahatan pelaku,” kata Ferdo.
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO dan A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat | Editor : Intoniswan
Tag: Perampasan