Berniat Jual Sabu dan Inex di THM,  Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

aa
Muhammad Johari alias Heri dan Mauliddannor alias Lidan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Muhammad Johari alias Heri dan Mauliddannor alias Lidan terpaksa harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, yang tanpa hak, memiliki, menguasai dan menyimpan barang terlarang berupa sabu dan Inex. Atas perbuatannya tersebut keduanya  diganjar hukuman penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono didampingi hakim anggota Agus Raharjo dan Achmad Rasid Purba di PN Samarinda , Kamis (3/10) sore, menyatakan terdakwa (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta, bilamana denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Gimana para terdakwa, Kalian punya hak untuk menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan ini,” tanya Agung kepada keduanya.

” Terima yang mulia,”sahut kedua terdakwa ini dengan nada pelan, disusul pula dengan JPU yang menerima putusan tersebut.

Usai palu hakim ketua diketuk, kedua terdakwa bersama JPU kemudian diminta Majelis hakim untuk maju menandatangani berkas kesepakatan menerima putusan hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut JPU Yudhi Satriyo dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dimana dalam fakta sidang keduanya terbukti memiliki sabu seberat 0,44 gram brutto dan 10 butir inex.

Barang haram jenis sabu tersebut dibeli terdakwa Lidan dengan seorang bernama Firman (DPO) seharga Rp500 ribu 1 poketnya. Sedangkan Inex atau ekstasi terdakwa beli seharga Rp400 ribu perbutirnya dengan orang tidak ia kenal di sebuah warung pinggir jalan di Lambung Mangkurat, Minggu (3/3/19) lalu. Sabu dan Inex ini rencananya akan mereka jual di Tempat Hiburan Malam (THM)

Kedua terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di depan Kantor PU jalan Tengkawang, Samarinda. Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu dan Inex disaku celana terdakwa Lidan. (007)